Rabu, 12 Desember 2012

Aborsi dalam Pandangan Beberapa Agama (Islam, Kristen, dan Hindu)


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena pertolongan-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Aborsi dalam Pandangan Beberapa Agama (Islam, Kristen, dan Hindu)” ini dengan lancar. Penyusunan makalah ini didasarkan pada berbagai sumber tertulis yang diambil dari media masa, buku dan internet. Mengingat banyak kekurangan yang kami miliki, tentunya makalah ini memiliki banyak kekurangan pula. Untuk itu kami akan berterimakasih apabila ada pendapat dan masukan berupa kritik ataupun saran demi perbaikan ini. Selain itu kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sebagai bahan pengetahuan dan pembelajaran.





                                                                           Palangkaraya,       September 2012



                                                                                               Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………
DAFTAR ISI………………………………………………………….……......
BAB I   PENDAHULUAN
1.1  Latar Balakang………………………………………………........
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………..
1.3  Tujuan……………………….…………………………………...
BAB II  PEMBAHASAN
2.1 Tindak Aborsi Dipandang dari Segi Umum……………..………..
2.1.1 Pengertian Aborsi …………….……………….……………
2.1.2 Istilah Aborsi dalam Ilmu Kedokteran.……………………..
2.1.3 Alasan-Alasan untuk Melakukan Aborsi………….…..……
2.1.4 Metode aborsi ……………………………………………… 
2.2 Tindak Aborsi di Pandang dari Segi Agama……………………...
2.2.1 Aborsi di Pandang dari Segi Agama Islam…………………
2.2.2 Aborsi di Pandang dari Segi Agama Kristen……………….
2.2.3 Aborsi di Pandang dari Segi Agama Hindu (Theology
Hinduisme)………………………………………………….
2.3 Bahaya Aborsi…………………………………………………….
2.3.1 Resiko Aborsi……………………………………………….
2.3.2 Efek Samping Aborsi……………………………………….
BAB III  PENUTUP
3.1 Simpulan……………………………………………………...….
3.2 Saran………………………………………………………….….
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………….    

i
ii

1
1
2

3
3
  4
  5
6
11
11
19

29
31
31
32

33
34
35












 BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Di zaman sekarang ini banyak tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Salah satunya adalah aborsi. Kasus aborsi sekarang ini bukan lagi hal yang awam didengar, justru malah menjadi hal yang biasa didengar. Padahal tindakan ini sangat tidak manusiawi dipandang dari segi moral, agama, dan budaya.
Kita tidak jarang lagi melihat tindak aborsi dilakukan. Sering kali kita melihat berita-berita di televisi yang memberitakan tindak aborsi. Janin-janin yang umurnya baru beberapa bulan, bahkan beberapa minggu ditemukan di tong sampah, di got, bahkan didalam kantong plastik. Kemana hati nurani ibu dan ayah mereka? Dengan mudahnya mereka membunuh anak-anak mereka sendiri, darah daging mereka sendiri, yang seharusnya mereka jaga, mereka rawat dengan baik tatapi yang mereka lakukan adalah memaksa melahirkan sebelum waktunya dan membuangnya.
Marak terjadi tindak aborsi bukan hanya pada orang-orang yang telah dewasa. Tetapi justru mereka yang masih remaja juga melakukannya. Hal itu sangat memprihatinkan. Apa itu karena kurangnya pengetahuan tentang Agama dan Moral? Atau memang moral anak bengsa yang telah rusak? Ataukah keduanya, tetapi pada dasarnya tindakan itu sangat bertentangan dengan moral dan agama.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang dikemukakan di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian aborsi secara umum?
2.      Bagaimana pandangan agama Islam, Kristen, dan Hindu tentang tindak aborsi?
3.      Apakah bahaya dari tindak aborsi?




1.2  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah pembaca dapat mengetahui pengertian aborsi secara umum, dan dapat mengetahui pandangan-pandangan berbagai agama (Islam, Hindu, dan Kristen) tentang tindak aborsi serta dapat mengetahui dampak buruk atau bahaya dari tindak aborsi.


























BAB II
                                          PEMBAHASAN                   

2.1 Tindak Aborsi Dipandang dari Segi Umum
2.1.1 Pengertian Aborsi
Aborsi (Abortus) adalah berakhirnya suatu kehamilan (akibat factor tertentu) pada atau sebelum kehamilan itu berusia 20 minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup di luar kendungan (Lily Yulaikah, 2008: 72).
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.
Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.
Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.
Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.
2.1.2 Istilah Aborsi dalam Ilmu Kedokteran
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
a.       Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
b.       Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
1.      Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
2.      Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
3.      Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.


2.1.3 Alasan-Alasan untuk Melakukan Aborsi
Berdasarkan alasan medis, dimana hal ini terjadi jika jiwa sang ibu mengalami ancaman bahaya jika kehamilan dilanjutkan. seperti :
a.       Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
  1. Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
  2. Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
  3. Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
  4. Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
  5. Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
  6. Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
  7. Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
  8. Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
  9. Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
  10. Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
Berdasarkan alasan kriminalitas, hal ini terjadi karena kehadiran janin tidak diharapkan dan dikawatirkan dapat membawa rasa malu bagi sang calon oarng tua, ada beberapa alasan yang menyebabkan hal ini terjadi:
a.       Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
  1. Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
  2. Kehamilan di luar nikah.
  3. Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
  4. Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
  5. Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
  6. Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
Biasanya aborsi kriminalis dilakukan oleh :
a.       Wanita bersangkutan.
  1. Dokter atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).
  2. Orang lain yang bukan tenaga medis (misalnya dukun.
2.1.4 Metode aborsi
a.       Urea
Karena bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan dinding rahim.
b.      Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
c.       Partial Birth Abortion
Metode ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu, mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu. Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini, janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang lebih dahulu ditarik keluar.
d.      Histerotomy
Sejenis dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim.
e.       Metode Penyedotan (Suction Curettage)
Pada 1-3 bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode penyedotan. Teknik inilah yang paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia dini. Mesin penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan tubuh bayi berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil penyedotan berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin terkumpul dalam botol yang dihubungkan dengan alat penyedot ini. Ketelitian dan kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat mengakibatkan pendarahan hebat yang terkadang berakhir pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat terjadi dengan mudahnya jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.
f.       Metode D&C (Dilatasi dan Kerokan)
Dalam teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin dipotong berkeping-keping dan diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding rahim. Darah yang hilang selama dilakukannya metode ini lebih banyak dibandingkan dengan metode penyedotan. Begitu juga dengan perobekan rahim dan radang paling sering terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode D&C yang dilakukan pada wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim (seperti pendarahan rahim, tidak terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara lain robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke kandung kencing.
g.      Pil RU 486
Masyarakat menamakannya “Pil Aborsi Perancis”. Teknik ini menggunakan 2 hormon sintetik yaitu mifepristone dan misoprostol untuk secara kimiawi menginduksi kehamilan usia 5-9 minggu. Di Amerika Serikat, prosedur ini dijalani dengan pengawasan ketat dari klinik aborsi yang mengharuskan kunjungan sedikitnya 3 kali ke klinik tersebut. Pada kunjungan pertama, wanita hamil tersebut diperiksa dengan seksama. Jika tidak ditemukan kontra-indikasi (seperti perokok berat, penyakit asma, darah tinggi, kegemukan, dll) yang malah dapat mengakibatkan kematian pada wanita hamil itu, maka ia diberikan pil RU 486.
Kerja RU 486 adalah untuk memblokir hormon progesteron yang berfungsi vital untuk menjaga jalur nutrisi ke plasenta tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka janin tidak mendapatkan makanannya lagi dan menjadi kelaparan. Pada kunjungan kedua, yaitu 36-48 jam setelah kunjungan pertama, wanita hamil ini diberikan suntikan hormon prostaglandin, biasanya misoprostol, yang mengakibatkan terjadinya kontraksi rahim dan membuat janin terlepas dari rahim. Kebanyakan wanita mengeluarkan isi rahimnya itu dalam 4 jam saat menunggu di klinik, tetapi 30% dari mereka mengalami hal ini di rumah, di tempat kerja, di kendaraan umum, atau di tempat-tempat lainnya, ada juga yang perlu menunggu hingga 5 hari kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan kira-kira 2 minggu setelah pengguguran kandungan, untuk mengetahui apakah aborsi telah berlangsung. Jika belum, maka operasi perlu dilakukan (5-10 persen dari seluruh kasus). Ada beberapa kasus serius dari penggunaan RU 486, seperti aborsi yang tidak terjadi hingga 44 hari kemudian, pendarahan hebat, pusing-pusing, muntah-muntah, rasa sakit hingga kematian. Sedikitnya seorang wanita Perancis meninggal sedangkan beberapa lainnya mengalami serangan jantung.
h.      Suntikan Methotrexate (MTX)
Prosedur dengan MTX sama dengan RU 486, hanya saja obat ini disuntikkan ke dalam badan. MTX pada mulanya digunakan untuk menekan pertumbuhan pesat sel-sel, seperti pada kasus kanker, dengan menetralisir asam folat yang berguna untuk pemecahan sel. MTX ternyata juga menekan pertumbuhan pesat trophoblastoid – selaput yang menyelubungi embrio yang juga merupakan cikal bakal plasenta. Trophoblastoid tidak saja berfungsi sebagai ’sistim penyanggah hidup’ untuk janin yang sedang berkembang, mengambil oksigen dan nutrisi dari darah calon ibu serta membuang karbondioksida dan produk-produk buangan lainnya, tetapi juga memproduksi hormon hCG (human chorionic gonadotropin), yang memberikan tanda pada corpus luteum untuk terus memproduksi hormon progesteron yang berguna untuk mencegah gagal rahim dan keguguran.
MTX menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb. Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu. Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.
Efek samping yang tercatat dalam studi kasus adalah sakit kepala, rasa sakit, diare, penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih serius adalah depresi sumsum tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi hati, dan sakit paru-paru. Dalam bungkus MTX, pabrik pembuat menuliskan peringatan keras bahwa MTX memang berguna untuk pengobatan kanker, beberapa kasus artritis dan psoriasis, “kematian pernah dilaporkan pada orang yang menggunakan MTX”, dan pabrik itu menyarankan agar hanya para dokter yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan tentang terapi antimetabolik saja yang boleh menggunakan MTX. Meski para dokter aborsi yang menggunakan MTX menepis efek-efek samping MTX dan mengatakan MTX dosis rendah baik untuk digunakan dalam proses aborsi, dokter-dokter aborsi lainnya tidak setuju, karena pada paket injeksi yang digunakan untuk aborsi juga tertera peringatan bahaya racun walau MTX digunakan dalam dosis rendah.



















2.2 Tindak Aborsi di Pandang dari Segi Agama
2.2.1        Aborsi di Pandang dari Segi Agama Islam
a.      Pengertian Aborsi Menurut Syariat
Dalam istilah syari’at, aborsi adalah kematian janin atau keguguran sebelum sempurna, walaupun janin belum mencapai usia enam bulan. Dapat disimpulkan bahwa aborsi secara syari’at tidak melihat kepada usia kandungan, namun melihat kepada kesempurnaan bentuk janin tersebut.
b.      Klasifikasi Abortus
Keguguran atau abortus (al-Ijhaadh) dapat diklasifikasikan dalam tiga jenis:
1.      Al-Ijhaadh at-Tilqaa’i atau al-’Afwi (Abortus spontanea)
Yaitu proses alami yang dilakukan rahim untuk mengeluarkan janin yang tidak mungkin sempurna unsur-unsur kehidupan padanya. Bisa jadi ini terjadi dengan sebab kecacatan besar yang terkena penyakit beragam seperti diabetes atau lainnya.
2.      Al-Ijhaadh al-’Ilaaji
(Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus) adalah abortus (keguguran) yang sengaja dilakukan para medis (dokter) demi menyelamatkan nyawa ibu; yang dalam keadaan sangat jarang bahwa kehamilannya dapat berlanjut dengan selamat.
3.      Al-Ijhaadh al-Ijtimaa-i dinamakan juga al-Ijhaadh al-Jinaa-i atau al-Ijraami (Abortus Provokatus Kriminalis) adalah aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Tujuannya hanya untuk tidak melahirkan bayi atau untuk menjaga penampilan atau menutup aib dan sejenisnya. Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan berbagai cara termasuk dengan alat-alat atau obat-obat tertentu.





c.       Syari’at Islam Memandang Aborsi
Melihat klasifikasi yang ada di atas, dapat dilihat bahwa jenis pertama tidak masuk dalam kemampuan dan kehendak manusia, sehingga tentunya masuk dalam firman Allah Ta’ala:
                                                                                                       لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُِسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS. al-Baqarah/2:286]
Dan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
                                                                         وُضِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الخَطَأُ وَ النِّسيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
“Dimaafkan dari umatku kesalahan (tanpa sengaja), lupa, dan keterpaksaan.” [HR. al-Baihaqi dalam Sunannya dan di-shahih-kan Syail al-Albani dalam Shahihul-Jami' no. 13066]
Sedangkan jenis kedua tidaklah dilakukan kecuali dalam keadaan darurat yang menimpa sang ibu, sehingga kehamilan dan upaya mempertahankannya dapat membahayakan kehidupan sang ibu. Sehingga aborsi menjadi satu-satunya cara mempertahankan jiwa sang ibu; dalam keadaan tidak mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang ibu. Sehingga aborsi menjadi satu-satunya cara mempertahankan nyawa sang ibu; dalam keadaan tidak mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang ibu dan janinnya bersama-sama. Dalam keadaan seperti inilah mengharuskan para medis spesialis kebidanan mengedepankan nyawa ibu daripada janinnya. Memang nyawa janin sama dengan nyawa sang ibu dalam kesucian dan penjagaannya, namun bila tidak mungkin menjaga keduanya kecuali dengan kematian salah satunya, maka hal ini masuk dalam kaedah “Melanggar yang lebih ringan dari dua madharat untuk menolak yang lebih berat lagi.” [Irtikabul Akhaffi ad-Dhararain Lidaf'i A'lahuma]
Di sini jelaslah kemaslahatan mempertahankan nyawa sang ibu didahulukan daripada kehidupan sang janin, karena ibu adalah induk dan tiang keluarga. Dengan takdir Allah Ta’ala, ia bisa melahirkan berulang kali, sehingga didahulukan nasib sang ibu dari janinnya.
Syaikh Ahmad al-Ghazali seorang Ulama Indonesia menyatakan: “Adapun ulama Indonesia berpendapat keharaman aborsi kecuali apabila ada sebab terpaksa yang harus dilakukan dan menyebabkan kematian sang ibu. Hal ini karena syari’at Islam dalam keadaan seperti itu memerintahkan untuk melanggar salah satu madharat yang teringan. Apabila tidak ada di sana solusi lain kecuali menggugurkan janin untuk menjaga hidup sang ibu.” [Al-Ijhadh wa Nazharatul-Islam Ilaihi -makalah yang disusun Ahmad al-Ghazali dan diajukan kepada muktamar ar-Ribath yang diadakan dari tanggal 24-29/11/1972 M] Wallahu a’lam.
Permasalahan yang penting dalam pembahasan ini adalah hukum aborsi jenis ketiga, yaitu Al-Ijhadh al-Ijtima-i yang dinamakan juga al-Ijhadh al-Jina-i atau al-Ijrami (Abortus Provokatus Kriminalis). Hukum aborsi jenis ini telah dimaklumi bahwa janin mengalami fase-fase pembentukan sebelum menjadi janin yang sempurna dan lahir menjadi bayi. Di antara pembeda yang banyak dilihat para ahli fikih yang berbicara dalam hal ini adalah adanya ruh dalam janin tersebut. Dengan dasar ini maka hukum aborsi dapat diklasifikasikan secara umum menjadi dua:
1.      Aborsi sebelum ditiupkan ruh
Melihat pendapat para Ulama fikih dari berbagai madzhab, dapat disimpulkan bahwa pendapat mereka dalam masalah ini menjadi 3 kelompok:
a.       Kelompok yang membolehkan aborsi sebelum ditiup ruh pada janin. Ini pendapat minoritas Ulama madzhab Syafi’iyah, Hambaliyah, dan Hanafiyah.
b.      Kelompok yang membolehkan aborsi sebelum dimulai pembentukan bentuk janin yaitu sebelum empat puluh hari pertama. Ini pendapat mayoritas mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah. Pendapat ini dirajihkan Syaikh Ali Thanthawi rahimahullah.
c.       Kelompok yang mengharamkan aborsi sejak terjadinya pembuahan dalam rahim. Ini pendapat yang rajih dalam madzhab Malikiyah, pendapat Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab al-Hambali dan Ibnu al-Jauzi. Juga pendapat madzhab Zhahiriyah.
Pendapat inilah yang dirajihkan mayoritas Ulama kontemporer dewasa ini, karena adanya pelanggaran terhadap hak janin untuk hidup dan juga hak masyarakat. DR. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan hal ini dengan menyatakan: “Para Ulama sepakat mengharamkan aborsi tanpa udzur setelah bulan keempat, yaitu setelah berlalu seratus dua puluh hari dari permulaan kehamilan. Mereka juga sepakat menganggap ini sebagai kejahatan yang menyebabkan adanya diyat, karena ada upaya menghilangkan jiwa dan pembunuhan. Kami juga merajihkan larangan aborsi sejak awal kehamilan, karena adanya kehidupan dan permulaan pembentukan janin; kecuali karena keadaan darurat seperti terkena penyakit akut/parah contohnya kelumpuhan atau kanker. Kami condong sepakat dengan pendapat Imam al-Ghazali rahimahullah yang menganggap aborsi, walaupun dilakukan di hari pertama kehamilan adalah seperti mengubur janin hidup-hidup (al-Wa’du) yang merupakan kejahatan terhadap sesuatu yang ada.” [Al-Fikhul-Islami wa Adilatuhu 3/556-557]
Sedangkan Syaikh Ahmad Sahnun seorang Ulama dari Maroko menyatakan: “Aborsi adalah perbuatan tercela dan kejahatan besar yang dilarang dalam Islam. Juga diingkari jiwa kemanusiaan dan jiwa-jiwa yang mulia menolaknya. Sebab hal itu adalah pembunuhan jiwa yang Allah Ta’ala haramkan, perubahan ciptaan Allah Ta’ala dan menentang takdir/kehendak Allah Ta’aka.” Islam telah melarang membunuh jiwa seperti dalam firman Allah Ta’ala:
                                                                                         وَلاَ تَقْتُلُو االنَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” [QS. al-Isra'/17:33] sebagaimana juga melarang sikap merubah ciptaan Allah Ta’ala dalam firman-Nya:
                                                                                                       وَلاَءَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” [QS. an-Nisaa'/4:119]
Aborsi mirip dengan al-Wa’du (mengubur anak hidup-hidup) yang dahulu pernah dilakukan di zaman Jahiliyah, bahkan tidak lebih kecil kejahatannya. Islam sangat mengingkari hal ini sebagaimana firman-Nya:
                                                                                                             وَإِذَا الْمَوْ ءُ , دَةُ سُءِلَتْ
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” [QS. at-Takwir/81: 8]


Baik aborsi itu dilakukan di fase awal janin atau setelah ditiupkan ruh padanya. Sebab semua fase pembentukan janin berisi kehidupan yang harus dihormati, yaitu kehidupan pertumbuhan dan pembentukannya. Setelah dipastikan secara ilmiyah bahwa aborsi memiliki bahaya bagi kesehatan dan kehidupan wanita, sehingga aborsi diharamkan untuk dilakukan, karena menghilangkan madharat lebih didahulukan dari mengambil kemaslahatan.” [Al-Ijhadhul-Amd, makalah disampaikan dalam muktamar ar-Ribath hal. 309-346]
Sedangkan DR. Ibrahim Haqqi menyatakan: “Diharamkan aborsi karena merupakan pembunuhan jiwa yang tidak berdosa dan menjerumuskan jiwa lainnya yaitu sang ibu kepada bahaya yang banyak hingga bahaya kematian. Ini adalah perkara yang terlarang.” [Mauqifud-Dinil-islam minal-Ijhadh, makalah yang disampaikan dalam muktamar ar-Ribath, lihat Islam wa tanzhim al-Walidiyah hal. 418]
Inilah pendapat yang dirajihkan Umar bin Ibrahim Ghanim dalam kitabnya Ahkamul-Janin: “Sudah pasti pendapat kelompok yang melarang aborsi sejak pembuahan adalah yang lebih dekat kepada kebenaran dan sesuai dengan ruh Islam. Ruh Islam yang memerintahkan untuk melindungi dan mnjaga keturunan; juga menghalangi kesempatan pengekor hawa dan nafsu syahwat yang ingin mengambil kesempatan untuk merealisasikan tujuan dan keinginan mereka untuk melemahkan keturunan kaum Muslimin. Demikian juga fatwa larangan ini termasuk saddu adz-Dzari’at yang sangat bersesuaian dengan ruh syari’at Islam yang mulia.”
2.       Aborsi setelah ditiupkan ruh pada janin (setelah empat bulan)
Telah dijelaskan bahwa ada perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hukum aborsi sebelum peniupan ruh pada janin. Sedangkan setelah peniupan ruh, para ahli fikih sepakat bahwa janin telah menjadi manusia dan kemuliaan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَقَدْ كَرَّ مْنَا بَنِى ءَادَمَ وَحَمَلْنَهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَهُم مِّنَ الطَّيِّبَتِ وَفَضَّلْنَهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” [QS. al-Isra'/18: 70] dan firman Allah Ta’ala:
مَنْ قَتَلَ نَفْسَا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى الاْءَرْضِ فَكَاءَ نَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَا هَا فَكَاءَ نَّمَآ أَحْيَا النَّا سَ جَمِيعًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” [QS. al-Maidah/5: 32]
Di antara Ulama yang menukil kesepakatan ini adalah Ibnu Jizzi’ [Al-Qawaninul-Fiqhiyah hal. 141], DR. Wahbah az-Zuhaili [Al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 3/556] dan DR. Muhammad Ali al-Bar [Siyasah wa Wasail tahdidin-nasl hal. 167].
Demikianlah, menjadi jelas bagi kita bahwa aborsi setelah ditiupkan ruh pada janin adalah kejahatan yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan sangat darurat yang dipastikan. Caranya dengan mengambil keputusan para medis yang terpercaya dan ahli di bidang tersebut; yaitu bahwa adanya janin itu membahayakan kehidupan sang ibu. Perlu diketahui dengan adanya kemajuan sarana kedokteran modern dan kemampuan ilmu serta tersedianya semua keperluan tentang hal itu, maka aborsi untuk penyelamatan nyawa Ibu adalah peristiwa yang sangat jarang terjadi. Wallahu a’lam.
d.          Mengapa Aborsi di Haramkan dalam Hukum Al-Quran?
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh  sesama manusia adalah sangat mengerikan. Berikut ini merupakan alasan dalam Al-Quran yang mengharamkan tindakan aborsi.



1.      Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
2.      Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah:  “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
3.      Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
4.      Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
5.      Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
6.      Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5)  Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
7.      Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW –  seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.”   Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
2.2.2        Aborsi di Pandang dari Segi Agama Kristen
     Semua umat Kristiani bisa membaca kembali Kitab Sucinya untuk mengerti dengan jelas, betapa Tuhan sangat tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan aborsi.
1.      Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa. 
Kej 16:11 dan Kej 25:21-26 ~ Selanjutnya kata Malaikat Tuhan itu kepadanya: “Engkau mengandung dan akan melahirkan seorang anak laki-laki dan akan menamainya Ismael, sebab Tuhan telah mendengar tentang penindasan atasmu itu. ~ Berdoalah Ishak kepada Tuhan untuk isterinya, sebab isterinya itu mandul; Tuhan mengabulkan doanya, sehingga Ribka, isterinya itu, mengandung.  Tetapi anak-anaknya bertolak-tolakan di dalam rahimnya dan ia berkata: “Jika demikian halnya, mengapa aku hidup?” Dan ia pergi meminta petunjuk kepada Tuhan.  Firman Tuhan kepadanya: “Dua bangsa ada dalam kandunganmu, dan dua suku bangsa akan berpencar dari dalam rahimmu; suku bangsa yang satu akan lebih kuat dari yang lain, dan anak yang tua akan menjadi hamba kepada anak yang muda.”  Setelah genap harinya untuk bersalin, memang anak kembar yang di dalam kandungannya.  Keluarlah yang pertama, warnanya merah, seluruh tubuhnya seperti jubah berbulu; sebab itu ia dinamai Esau.  Sesudah itu keluarlah adiknya; tangannya memegang tumit Esau, sebab itu ia dinamai Yakub.  Ishak berumur enam puluh tahun pada waktu mereka lahir.
Hos 12:2-3  dan Rom 9:10-13~ Efraim menjaga angin, dan mengejar angin timur sehari suntuk, memperbanyak dusta dan pemusnahan; mereka mengadakan perjanjian dengan Asyur, dan membawa minyak kepada Mesir.  Tuhan mempunyai perbantahan dengan Yehuda, Ia akan menghukum Yakub sesuai dengan tingkah lakunya, dan akan memberi balasan kepadanya sesuai dengan perbuatan-perbuatannya. ~ Tetapi bukan hanya itu saja.  Lebih terang lagi ialah Ribka yang mengandung dari satu orang, yaitu dari Ishak, bapa leluhur kita.  Sebab waktu anak-anak itu belum dilahirkan dan belum melakukan yang baik atau yang jahat, - supaya rencana Allah tentang pemilihanNya diteguhkan, bukan berdasarkan perbuatan, tetapi berdasarkan panggilanNya – dikatakan kepada Ribka: “Anak yang tua akan menjadi hamba anak yang muda.” Seperti ada tertulis: “Aku mengasihi Yakub, tetapi membenci Esau.”
Kel 21-22 ~ pada Bab 21 dan 22 dibahas Tentang hak budak Ibrani (Kel 21:1-11); Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia (Kel 21: 12-36) ; Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia (Kel 22:1-17); Peraturan tentang dosa yang keji (Kel 22:18-20); Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu (Kel 22:21-27); dan Berbagai-bagai peraturan (Kel 22:28-31).
Yer 1:5 ~ “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa.”
Yes 7:14 ~ Sebab itu Tuhan sendirilah yang akan memberikan kepadamu suatu pertanda: Sesungguhnya, seorang perempuan muda mengandung dan akan melahirkan seorang anak laki-laki, dan ia akan menamakan Dia Imanuel.
Yes 44:2,24 ~ Beginilah firman Tuhan yang menjadikan engkau, yang membentuk engkau sejak dari kandungan dan yang menolong engkau: Janganlah takut, hai hambaKu Yakub, dan hai Yesyurun, yang telah Kupilih! Beginilah firman Tuhan, Penebusmu, yang membentuk engkau sejak dari kandungan; “Akulah Tuhan, yang menjadikan segala sesuatu, yang seorang diri membentangkan langit, yang menghamparkan bumi – siapakah yang mendampingi Aku?

Yes 46:3 ~ “Dengarkanlah Aku, hai kaum keturunan Yakub, hai semua orang yang masih tinggal dari keturunan Israel, hai orang-orang yang Kudukung sejak dari kandungan, hai orang-orang yang Kujunjung sejak dari rahim….”
Yes 49:1-2 ~ Dengarkanlah aku, hai pulau-pulau, perhatikanlah, hai bangsa-bangsa yang jauh!  Tuhan telah memanggil aku sejak dari kandungan telah menyebut namaku sejak dari perut ibuku.  Ia telah membuat mulutku sebagai pedang yang tajam dan membuat aku berlindung dalam naungan tanganNya.  Ia telah membuat aku menjadi anak panah yang runcing dan menyembunyikan aku dalam tabung panahNya.
Yes 53:6 ~ Kita sekalian sesat seperti domba, masing-masing kita mengambil jalannya sendiri, tetapi Tuhan telah menimpakan kepadanya kejahatan kita sekalian.
Ayb 3:11-16 ~ Mengapa aku tidak mati waktu aku lahir, atau binasa waktu aku keluar dari kandungan?  Mengapa pangkuan menerima aku; mengapa ada buah dada, sehingga aku dapat menyusu?  Jikalau tidak, aku sekarang berbaring dan tenang; aku tertidur dan mendapat istirahat bersama-sama raja-raja dan penasihat-penasihat di bumi, yang mendirikan kembali reruntuhan bagi dirinya, atau bersama-sama pembesar-pembesar yang mempunyai emas, yang memenuhi rumahnya dengan perak.  Atau mengapa aku tidak seperti anak gugur yang disembunyikan, seperti bayi yang tidak melihat terang?
Ayb 10:8-12 ~ TanganMulah yang membentuk dan membuat aku, tetapi kemudian Engkau berpaling dan hendak membinasakan aku?  Ingatlah, bahwa Engkau yang membuat aku dari tanah liat, tetapi Engkau hendak menjadikan aku debu kembali?  Bukankah Engkau yang mencurahkan aku seperti air susu, dan mengentalkan aku seperti keju?  Engkau mengenakan kulit dan daging kepadaku, serta menjalin aku dengan tulang dan urat.  Hidup dan kasih setia Kaukaruniakan kepadaku, dan pemeliharaanMu menjaga nyawaku.
Ayb 31:15 ~ Bukankah Ia, yang membuat aku dalam kandungan, membuat orang itu juga?  Bukankah satu juga yang membentukkami dalam rahim?
Mzm 22:9-10 ~ “Ia menyerah kepada Tuhan; biarlah Dia yang meluputkannya, biarlah Dia yang melepaskannya! Bukankah Dia berkenan kepadanya?”  Ya, Engkau yang mengeluarkan aku dari kandungan; Engkau yang membuat aku aman pada dada ibuku.
Mzm 139:13-16 ~ Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku.  Aku bersyukur kepadaMu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan jiwaku benar-benar menyadarinya.  Tulang-tulangku tidak terlindung bagiMu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mataMu melihat selagi aku bakal anak; dan dalam kitabMu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada satupun dari padanya.
Pkh 5:15 dan Pkh 11:5 ~ Inipun kemalangan yang menyedihkan.  Sebagaimana ia datang, demikianpun ia akan pergi.  Dan apakah keuntungan orang tadi yang telah berlelah-lelah menjaring angin?  ~ Sebagaimana engkau tidak mengetahui jalan angin dan tulang-tulang dalam rahim seorang perempuan yang mengandung, demikian juga engkau tidak mengetahui pekerjaan Allah yang melakukan segala sesuatu.
Luk 1:13-15 ~ Tetapi malaikat itu berkata kepadanya: “Jangan takut, hai Zakharia, sebab doamu telah dikabulkan dan Elisabet, isterimu, akan melahirkan seorang anak laki-laki bagimu dan haruslah engkau menamai dia Yohanes.  Engkau akan bersukacita dan bergembira, bahkan banyak orang akan bersukacita atas kelahirannya itu.  Sebab ia akan besar di hadapan Tuhan dan ia tidak akan minum anggur atau minuman keras dan ia akan penuh dengan Roh Kudus mulai dari rahim ibunya;
Luk 1:39-44 ~ mengisahkan kunjungan Maria kepada Elisabet, ibu Yohanes.
Mzm 51:5 ~ Sebab aku sendiri sadar akan pelanggaranku, aku senantiasa bergumul dengan dosaku.
Luk 1:35-36   ~ Jawab malaikat itu kepadanya: “Roh Kudus akan turun atasmu dan kuasa Allah Yang Mahatinggi akan menaungi engkau; sebab itu anak yang akan kau lahirkan itu akan disebut kudus, Anak Allah.  Dan sesungguhnya, Elisabet, sanakmu itu, iapun sedang mengandung seorang anak laki-laki pada hari tuanya dan inilah bulan yang keenam bagi dia, yang disebut mandul itu.
Mat 1:18-20 ~ Kelahiran Yesus Kristus adalah seperti berikut: Pada waktu Maria, ibuNya, bertunangan dengan Yusuf, ternyata ia mengandung dari Roh Kudus, sebelum mereka hidup sebagai suami istri.  Karena Yusuf suaminya seorang yang tulus hati dan tidak mau mencemarkan nama isterinya di muka umum, ia bermaksud menceraikannya dengan diam-diam.  Tetapi ketika ia mempertimbangkan maksud itu, malaikat Tuhan nampak kepadanya dalam mimpi dan berkata: “Yusuf , anak Daud, janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai istrimu, sebab anak yang di dalam kandungannya adalah dari Roh Kudus….”
Hak 13:3-7 ~ Dan Malaikat Tuhan menampakkan diri kepada perempuan itu dan berfirman kepadanya demikian: “Memang engkau mandul, tidak beranak, tetapi engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki.  Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, janganminum anggur atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram.  Sebab engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki; kepalanya takkan kena pisau cukur, sebab sejak dari kandungan ibunya anak itu akan menjadi seorang nazir Allah dan dengan dia akan mulai penyelamatan orang Israel dari tangan orang Filistin.”
Ef 1:4 ~ …yang telah menyerahkan diriNya karena dosa-dosa kita, untuk melepaskan kita dari dunia jahat yang sekarang ini, menurut kehendak Allah dan Bapa kita.
Mat 25:34 ~ Dan Raja itu akan berkata kepada mereka yang di sebelah kananNya: Mari, hai kamu yang diberkati oleh Bapa-Ku, terimalah Kerajaan yang telah disediakan bagimu sejak dunia dijadikan.
Why 13:8 ~ Dan semua orang yang diam di atas bumi akan menyembahnya, yaitu setiap orang yang namanya tidak tertulis sejak dunia dijadikan di dalam kitab kehidupan dari Anak Domba, yang telah disembelih.
Why 17:8 ~ Adapun binatang yang telah kaulihat itu, telah ada, namun tidak ada, ia akan muncul dari jurang maut, dan ia menuju kepada kebinasaan.  Dan mereka yang diam di bumi, yaitu mereka yang tidak tertulis di dalam kitab kehidupan sejak dunia dijadikan, akan heran, apabila mereka melihat, bahwa binatang itu telah ada, namun tidak ada, dan akan muncul lagi.
2.      Hukuman bagi para pelaku aborsi sangat keras.
Kel 21:22-25 ~ Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim.  Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.
3.      Aborsi karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan. 
Yoh 9:1-3 ~ Waktu Yesus sedang lewat, Ia melihat seorang yang buta sejak lahirnya.  Murid-muridNya bertanya kepadaNya: “Rabi, siapakah yang berbuat dosa, orang ini sendiri atau orang tuanya, sehingga ia dilahirkan buta?"” Jawab Yesus: “Bukan dia dan bukan juga orang tuanya, tetapi karena pekerjaan-pekerjaan Allah harus dinyatakan di dalam dia…”
Kis 17:25-29 ~ … dan juga tidak dilayani oleh tangan manusia, seolah-olah Ia kekurangan apa-apa, karena Dialah yang memberikan hidup dan nafas dan segala sesuatu kepada semua orang.  Dari satu orang saja Ia telah menjadikan semua bangsa dan umat manusia untuk mendiami seluruh muka bumi dan Ia telah menentukan musim-musim bagi mereka dan batas-batas kediaman mereka supaya mereka mencari Dia dan mudah-mudahan menjamah dan menemukan Dia, walaupun Ia tidak jauh dari kita masing-masing.  Sebab di dalam Dia kita hidup, kita bergerak, kita ada, seperti yang telah juga dikatakan oleh pujangga-pujanggamu: Sebab kita ini dari keturunan Allah juga.  Karena kita berasal dari keturunan Allah, kita tidak boleh berpikir, bahwa keadaan ilahi sama seperti emas atau perak atau batu, ciptaan kesenian dan keahlian manusia.
Mzm 94:9 ~ Dia yang menanamkan telinga, masakan tidak mendengar? Dia yang membentuk mata, masakah tidak memandang?
Rom 8:28 ~ Kita tahu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia, yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah.
Im 19:14 ~ Janganlah kau kutuki orang tuli dan did depan orang buta janganlah kau taruh batu sandungan, tetapi engkau harus takut akan Allahmu; Akulah Tuhan.
Yes 45:9-12 ~ Celakalah orang yang berbantah dengan Pembentuknya; dia tidak lain dari beling periuk saja!  Adakah tanah liat berkata kepada pembentuknya: “Apakah yang kaubuat?” atau yang telah dibuatnya: “Engkau tidak punya tangan!”  Celakalah orang yang berkata kepada ayahnya: “Apakah yang kauperanakkan?” dan kepada ibunya: “Apakah yang kaulahirkan?”  Beginilah firman Tuhan, Yang Mahakudus, Allah dan Pembentuk Israel; “Kamukah yang mengajukan pertanyaan kepadaKu mengenai anak-anakKu, atau memberi perintah kepadaKu mengenai yang dibuat tanganKu?  Akulah yang menjadikan bumi dan yang menciptakan manusia di atasnya; tanganKulah yang membentangkan langit, dan Akulah yang memberi perintah kepada seluruh tentaranya.
4.      Aborsi karena ingin menyembunyikan aib tidak dibenarkan Tuhan. 
Kej 19:36-38 ~ Lalu mengandunglah kedua anak Lot itu dari ayah mereka.  Yang lebih tua melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Moab; dialah bapa orang Moab yang sekarang.  Yang lebih mudapun melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Ben-Ami; dialah bapa bani Amon yang sekarang.
Kej 50:20 ~ Memang kamu telah mereka-rekakan yang jahat terhadap aku, tetapi Allah telah mereka-rekakannya untuk kebaikan, dengan maksud melakukan seperti yang terjadi sekarang ini, yakni memelihara hidup suatu bangsa yang besar.
Rom 8:28 ~ Kita tahu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia, yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah.
5.      Tuhan tidak pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan. Apapun alasannya.
Yeh 16:20-21 ~ Bahkan, engkau mengambil anak-anakmu lelaki dan perempuan yang engkau lahirkan bagiKu dan mempersembahkannya kepada mereka menjadi makanan mereka.  Apakah persundalanmu ini masih perkara enteng bahwa engkau menyembelih anak-anakKu dan menyerahkanNya kepada mereka dengan mempersembahkannya sebagai korban dalam api?
Yer 32:35 ~ Mereka mendirikan bukit-bukit pengorbanan untuk Baaldi Lembah Ben-Hinom, untuk mempersembahkan anak-anak lelaki dan anak-anak perempuan mereka kepada Molokh sebagai korban dalam api, sekalipun Aku tidak pernah memerintahkannya kepada mereka dan sekalipun hal itu tidak pernah timbul dalam hatiKu, yakni hal melakukan kejijikan ini, sehingga Yehuda tergelincir ke dalam dosa.
Kel 1:15-17 ~ Raja Mesir juga memerintahkan kepada bidan-bidan yang menolong perempuan Ibrani, seorang bernama Sifra dan yang lain bernama Pua, katanya: “Apabila kamu menolong perempuan Ibrani pada waktu bersalin, kamu harus memperhatikan waktu anak itu lahir: jika anak laki-laki, kamu harus membunuhnya, tetapi jika anak perempuan, bolehlah ia hidup.”  Tetapi bidan-bidan itu takut akan Allah dan tidak melakukan seperti yang dikatakan raja Mesir kepada mereka, dan membiarkan bayi-bayi itu hidup.
Mzm 106:37-42 ~ Mereka mengorbankan anak-anak lelaki mereka, dan anak-anak perempuan mereka kepada roh-roh jahat, dan menumpahkan darah orang yang tak bersalah, darah anak-anak lelaki dan anak-anak perempuan mereka, yang mereka korbankan kepada berhala-berhala Kanaan, sehingga negeri itu cemar oleh hutang darah.  Mereka menajiskan diri dengan apa yang mereka lakukan, dan berzinah dalam perbuatan-perbuatan mereka.  Maka menyalalah murka Tuhan terhadap umatNya, dan Ia jijik kepada milikNya sendiir.  DiserahkanNyalah mereka ke tangan bangsa-bangsa, sehingga orang-orang yang membenci mereka berkuasa atas mereka.  Mereka diimpit oleh musuhnya, sehingga takluk ke bawah kuasanya.
II Raj 16:3; 17:17 dan 21:6 ~ .. tetapi ia hidup menurut kelakuan raja-raja Israel, bahkan dia mempersembahkan anaknya sebagai korban dalam api, sesuai dengan perbuatan keji bangsa-bangsa yang telah dihalau Tuhan dari depan orang Israel.  ~ Tambahan pula mereka mempersembahkan anak-anaknya sebagai korban dalam api dan melakukan tenung dan telaah dan memperbudak diri dengan melakukan yang jahat di mata Tuhan, sehingga mereka menimbulkan sakit hatiNya.  ~ Bahkan ia mempersembahkan anaknya sebagai korban dalam api, melakukan ramal dan telaah, dan menghubungi para pemanggil arwah dan para pemanggil roh peramal.  Ia melakukan banyak yang jahat di mata Tuhan, sehingga ia menimbulkan sakit hatiNya.
Ul 12:31 dan 18:10-13 ~ Jangan engkau berbuat seperti itu terhadap Tuhan, Allahmu; sebab segala yang menjadi kekejian bagi Tuhan, apa yang dibenciNya, itulah yang dilakukan mereka bagi allah mereka; bahkan anak-anaknya lelaku dan anak-anaknya perempuan dibakar mereka dengan api bagi allah mereka.  ~ Di antaramu janganlah didapati seorangpun yang mempersembahkan anaknya laki-laki atau anaknya perempuan sebagai korban dalam api, ataupun seorang yang menjadi petenung, seorang peramal, seorang penelaah, seorang penyihir.  Seorang pemantera, ataupun seorang yang bertanya kepada arwah atau kepada roh peramal atau yang meminta petunjuk kepada orang-orang mati.  Sebab setiap orang yang melakukan hal-hal ini adalah kekejian bagi Tuhan, dan oleh karena kekejian-kekejian inilah Tuhan, Allahmu, menghalau mereka dari hadapanmu.  Haruslah engkau hidup dengan tidak bercela di hadapan Tuhan, Allahmu.
Im 18:21, 24 dan 30 ~ “Janganlah kauserahkan seorang dari anak-anakmu untuk dipersembahkan kepada Molokh, supaya jangan engkau melanggar kekudusan nama Allahmu; Akulah Tuhan. ~ Janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu bangsa-bangsa yang akan Kuhalaukan dari depanmu telah menjadi najis.  ~ Dengan demikian kami harus tetap berpegang pada kewajibanmu terhadap Aku, dan jangan kamu melakukan sesuatu dari kebiasaan yang keji itu, yang dilakukan sebelum kamu, dan janganlah kamu menajiskan dirimu dengan semuanya itu; Akulah Tuhan, Allahmu.”
6.      Anak-anak adalah pemberian Tuhan. Jagalah sebaik-baiknya.
Kej 30:1-2 ~ Ketika dilihat Rahel, bahwa ia tidak melahirkan anak bagi Yakub, cemburulah ia kepada kakaknya itu, lalu berkata kepada Yakub: “Berikanlah kepadaku anak; kalau tidak, aku akan mati.”  Maka bangkitlah amarah Yakub terhadap Rahel dan ia berkata:” Akukah pengganti Allah, yang telah menghalangi engkau mengandung?”
Mzm 127:3-5 ~ Sesungguhnya, anak laki-laki adalah milik pusaka dari pada Tuhan, dan buah kandungan adalah suatu upah.  Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan, demikianlah anak-anak pada masa muda.  Berbahagialah orang yang telah membuat penuh tabung panahnya dengan semuanya itu.  Ia tidak akan mendapat malu, apabila ia berbicara dengan musuh-musuh di pintu gerbang.  










2.2.3        Aborsi di Pandang dari Segi Agama Hindu (Theology Hinduisme)
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Dalam “Lontar Tutur Panus Karma”, penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai “Kanda-Pat” dan “Nyama Bajang”. Selanjutnya Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya “empat-teman” adalah: I Karen, sebagai calon ari-ari; I Bra, sebagai calon lamas; I Angdian, sebagai calon getih; dan I Lembana, sebagai calon Yeh-nyom. Ketika cabang bayi sudah berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing : I Anta, I Preta, I Kala dan I Dengen. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai : Ari-ari, Lamas, Getih dan Yeh-nyom. Nyama Bajang yang artinya “saudara yang selalu membujang” adalah kekuatan-kekuatan Hyang Widhi yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya 108 bertugas mendudukkan serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114.7 menyatakan : “Ma no mahantam uta ma no arbhakam” artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29 : “Anagohatya vai bhima” artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa. Dan Atharvaveda X.1.29 : “Ma no gam asvam purusam vadhih” artinya : Jangan membunuh manusia dan binatang. Dalam ephos Bharatayuda Sri Krisna telah mengutuk Asvatama hidup 3000 tahun dalam penderitaan, karena Asvatama telah membunuh semua bayi yang ada dalam kandungan istri-istri keturunan Pandawa, serta membuat istri-istri itu mandul selamanya.
Pembuahan sel telur dari hasil hubungan sex lebih jauh ditinjau dalam falsafah Hindu sebagai sesuatu yang harusnya disakralkan dan direncanakan. Baik dalam Manava Dharmasastra maupun dalam Kamasutra selalu dinyatakan bahwa perkawinan menurut Hindu adalah “Dharmasampati” artinya perkawinan adalah sakral dan suci karena bertujuan memperoleh putra yang tiada lain adalah re-inkarnasi dari roh-roh para leluhur yang harus lahir kembali menjalani kehidupan sebagai manusia karena belum cukup suci untuk bersatu dengan Tuhan atau dalam istilah Theology Hindu disebut sebagai “Amoring Acintya” . Oleh karena itu maka suatu rangkaian logika dalam keyakinan Veda dapat digambarkan sebagai berikut : Perkawinan (pawiwahan) adalah untuk syahnya suatu hubungan sex yang bertujuan memperoleh anak. Gambaran ini dapat ditelusuri lebih jauh sebagai tidak adanya keinginan melakukan hubungan sex hanya untuk kesenangan belaka. Prilaku manusia menurut Veda adalah yang penuh dengan pengendalian diri, termasuk pula pengendalian diri dalam bentuk pengekangan hawa nafsu. Pasangan suami-istri yang mempunyai banyak anak dapat dinilai sebagai kurang berhasilnya melakukan pengendalian nafsu sex, apalagi bila kemudian ternyata bahwa kelahiran anak-anak tidak dalam batas perencanaan yang baik. Sakralnya hubungan sex dalam Hindu banyak dijumpai dalam Kamasutra. Antara lain disebutkan bahwa hubungan sex hendaknya direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, misalnya terlebih dahulu bersembahyang memuja dua Deva yang berpasangan yaitu Deva Smara dan Devi Ratih, setelah mensucikan diri dengan mandi dan memercikkan tirta pensucian. Hubungan sex juga harus dilakukan dalam suasana yang tentram, damai dan penuh kasih sayang. Hubungan sex yang dilakukan dalam keadaan sedang marah, sedih, mabuk atau tidak sadar, akan mempengaruhi prilaku anak yang lahir kemudian.
Oleh karena hubungan sex terjadi melalui upacara pawiwahan dan dilakukan semata-mata untuk memperoleh anak, jelaslah sudah bahwa aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.



2.3 Bahaya Aborsi
2.3.1 Resiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi “Ia tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
a.       Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
  1. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
  2. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
  3. Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
  4. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
  5. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
  6. Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
  7. Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
  8. Kanker hati (Liver Cancer).
  9. Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
  10. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
  11. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
  12. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar.
2.3.2        Efek Samping Aborsi
1.      Efek Jangka Pendek
a.       Rasa sakit yang inten
b.      Terjadi kebocoran uterus
c.       Pendarahan yang banyak
d.      Infeksi
e.       Bagian bayi yang tertinggal di dalam
f.       Shock/Koma
g.      Merusak organ tubuh lain
h.      Kematian
2.      Efek Jangka Panjang
b.      Tidak dapat hamil kembali
c.       Keguguran Kandungan
d.      Kehamilan Tubal
e.       Kelahiran Prematur
f.       Gejala peradangan di bagian pelvis
g.      Hysterectom










BAB III
PENUTUP
3.1     Simpulan
Aborsi menurut istilah kesehatan adalah penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Sedangkan menurut syariat islam adalah kematian janin atau keguguran sebelum sempurna, walaupun janin belum mencapai usia enam bulan. Dapat disimpulkan bahwa aborsi secara syari’at tidak melihat kepada usia kandungan, namun melihat kepada kesempurnaan bentuk janin tersebut. Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh  sesama manusia adalah sangat mengerikan. Aborsi dalam agama Kristen sangat dilarang, dan dikatakan bahwa betapa Tuhan sangat tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan aborsi.
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Dalam undang-undang pun pidana yang mengikatnya sangat rancu dan lebih mengarah untuk tidak melakukan pengguguran (aborsi) terkecuali dalam keadaan darurat yang menghawatirkan keselamatan salahsatu nya, yaitu ibu dan bayi dilakukan tindakan medis. Namun, pernyataan itu juga tidak mengatakan untuk melakukan tindakan aborsi.
Dari pernyataan-pernyataan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya tindakan aborsi sangat dilarang dalam semua agama. Tidak ada satu kitab pun yang membenarkan tindakan aborsi dalam keadaan apapun.


3.2     Saran
Tindakan aborsi tidak dibenarkan oleh semua agama. Oleh karena itu hendaknya kita sebagai seorang wanita berhati-hati pada hal-hal yang mengarah pada tindak aborsi. Dan sebagai seorang bidan yang berkecimpung pada pertolongan persalinan hendaknya tidak menolong pasien yang meminta persalinan sebelum waktunya (aborsi).






















DAFTAR PUSTAKA

Abu Ummah. 2010. Islam dan Aborsi-Satu Tinjauan Hukum fikih.  Diunduh 10
Oktober 2012dari http;//Abangdani.wordpress.com.
Ajaran Islam Murni (AIM). 2009. Hukum Aborsi dalam Islam. Diunduh 10 Oktober
Anonim. 2012. Agama dan Aborsi. Diunduh 10 Oktober 2012 dari
Bhagawan Dwija. 2008. Mengenal Agama Hindu edisi 4 ABORSI DALAM
THEOLOGY HINDUISME. Diunduh 10 Oktober 2012 dari
http://singaraja.wordpress.com.
Farid Ma’ruf. 2007. Bagaimana Islam Memandang Aborsi?. Diunduh 10
Oktober 2012 dari http;//konsultasi.wordpress.com.
Galuh Hendi.  2009. Aborsi. Diunduh 10 Oktober 2012 dari
Yulaikah, Lily. 2008. Kehamilan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Teguh Iman Prasetya. 2011. Bahaya Aborsi Menurut Hukum Islam. Diunduh 10
Oktober 2012 dari http://teguhimanprasetya.wordpress.com.


1 komentar:

  1. Mantap artikelnya.. semoga memberi pencerahan pada mereka yang ingin melakukan aborsi
    bahaya obat aborsi belitung

    BalasHapus