KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena pertolongan-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Aborsi dalam Pandangan Beberapa Agama
(Islam, Kristen, dan Hindu)” ini dengan lancar. Penyusunan makalah ini didasarkan
pada berbagai sumber tertulis yang diambil dari media masa, buku dan internet.
Mengingat banyak kekurangan yang kami miliki, tentunya makalah ini memiliki
banyak kekurangan pula. Untuk itu kami akan berterimakasih apabila ada pendapat
dan masukan berupa kritik ataupun saran demi perbaikan ini. Selain itu kami
berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sebagai bahan
pengetahuan dan pembelajaran.
Palangkaraya, September 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………
DAFTAR
ISI………………………………………………………….……......
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Balakang………………………………………………........
1.2
Rumusan
Masalah………………………………………………..
1.3
Tujuan……………………….…………………………………...
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Tindak Aborsi Dipandang dari Segi Umum……………..………..
2.1.1
Pengertian Aborsi …………….……………….……………
2.1.2
Istilah
Aborsi dalam Ilmu Kedokteran.……………………..
2.1.3
Alasan-Alasan
untuk Melakukan Aborsi………….…..……
2.1.4
Metode
aborsi
………………………………………………
2.2
Tindak Aborsi di Pandang dari Segi
Agama……………………...
2.2.1
Aborsi di Pandang dari Segi Agama
Islam…………………
2.2.2
Aborsi di Pandang dari Segi Agama
Kristen……………….
2.2.3
Aborsi di Pandang dari Segi Agama
Hindu (Theology
Hinduisme)………………………………………………….
2.3 Bahaya Aborsi…………………………………………………….
2.3.1
Resiko Aborsi……………………………………………….
2.3.2
Efek Samping Aborsi……………………………………….
BAB
III PENUTUP
3.1
Simpulan……………………………………………………...….
3.2
Saran………………………………………………………….….
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………….
|
i
ii
1
1
2
3
3
4
5
6
11
11
19
29
31
31
32
33
34
35
|
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di zaman
sekarang ini banyak tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Salah satunya
adalah aborsi. Kasus aborsi sekarang ini bukan lagi hal yang awam didengar,
justru malah menjadi hal yang biasa didengar. Padahal tindakan ini sangat tidak
manusiawi dipandang dari segi moral, agama, dan budaya.
Kita tidak
jarang lagi melihat tindak aborsi dilakukan. Sering kali kita melihat
berita-berita di televisi yang memberitakan tindak aborsi. Janin-janin yang
umurnya baru beberapa bulan, bahkan beberapa minggu ditemukan di tong sampah,
di got, bahkan didalam kantong plastik. Kemana hati nurani ibu dan ayah mereka?
Dengan mudahnya mereka membunuh anak-anak mereka sendiri, darah daging mereka
sendiri, yang seharusnya mereka jaga, mereka rawat dengan baik tatapi yang mereka
lakukan adalah memaksa melahirkan sebelum waktunya dan membuangnya.
Marak terjadi
tindak aborsi bukan hanya pada orang-orang yang telah dewasa. Tetapi justru
mereka yang masih remaja juga melakukannya. Hal itu sangat memprihatinkan. Apa
itu karena kurangnya pengetahuan tentang Agama dan Moral? Atau memang moral
anak bengsa yang telah rusak? Ataukah keduanya, tetapi pada dasarnya tindakan
itu sangat bertentangan dengan moral dan agama.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar
belakang yang dikemukakan di atas dapat diambil rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Apakah
pengertian aborsi secara umum?
2. Bagaimana
pandangan agama Islam, Kristen, dan Hindu tentang tindak aborsi?
3. Apakah
bahaya dari tindak aborsi?
1.2 Tujuan
Adapun tujuan
dari penulisan makalah ini adalah pembaca dapat mengetahui pengertian aborsi
secara umum, dan dapat mengetahui pandangan-pandangan berbagai agama (Islam,
Hindu, dan Kristen) tentang tindak aborsi serta dapat mengetahui dampak buruk
atau bahaya dari tindak aborsi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Tindak Aborsi Dipandang dari
Segi Umum
2.1.1
Pengertian Aborsi
Aborsi (Abortus) adalah berakhirnya suatu kehamilan (akibat
factor tertentu) pada atau sebelum kehamilan itu berusia 20 minggu atau buah
kehamilan belum mampu untuk hidup di luar kendungan (Lily Yulaikah, 2008: 72).
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad
Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai
terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran
(dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara
umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu
dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak.
Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa
kehamilan).
Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992
disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan
pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya
disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai
tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU
Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan
kalangan medis.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras
dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283,
299 serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana
penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada
seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.
Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan
dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam
pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.
Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang
dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan
sebagai keadaan darurat.
Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan medis
dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma
kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan
atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah
tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya
menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai
upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU Kesehatan
telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.
2.1.2 Istilah Aborsi dalam Ilmu
Kedokteran
a.
Spontaneous
abortion: gugur
kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
b.
Induced
abortion atau procured
abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya
adalah:
1.
Therapeutic
abortion:
pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan
jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
2.
Eugenic
abortion:
pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
3.
Elective
abortion:
pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran"
biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara
"aborsi" digunakan untuk induced abortion.
2.1.3
Alasan-Alasan untuk Melakukan Aborsi
Berdasarkan alasan medis, dimana hal ini terjadi jika jiwa
sang ibu mengalami ancaman bahaya jika kehamilan dilanjutkan. seperti :
a.
Abortus
yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin
telah meninggal (missed abortion).
- Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
- Infeksi uterus akibat tindakan abortus
kriminalis.
- Penyakit keganasan pada saluran
jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi
pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
- Prolaps uterus gravid
yang tidak bisa diatasi.
- Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
- Penyakit-penyakit dari ibu yang
sedang mengandung, misalnya penyakit
jantung
organik dengan kegagalan
jantung,
hipertensi, nephritis,
tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
- Penyakit-penyakit metabolik,
misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang
disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid,
dan lain-lain.
- Epilepsi, sklerosis
yang luas dan berat.
- Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
- Gangguan jiwa,
disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan
abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
Berdasarkan alasan kriminalitas, hal ini terjadi karena
kehadiran janin tidak diharapkan dan dikawatirkan dapat membawa rasa malu bagi
sang calon oarng tua, ada beberapa alasan yang menyebabkan hal ini terjadi:
a.
Alasan
kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
- Alasan psikososial,
di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
- Kehamilan di luar nikah.
- Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
- Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin
cacat.
- Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
- Selain itu tidak bisa dilupakan
juga bahwa kegagalan kontrasepsi
juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
Biasanya aborsi kriminalis dilakukan
oleh :
a.
Wanita
bersangkutan.
- Dokter atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa
simpati).
- Orang lain yang bukan tenaga
medis (misalnya dukun.
2.1.4
Metode aborsi
a. Urea
Karena
bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah
hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi
dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil
maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam menggunakan
metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti teknik
suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah pusing-pusing
atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester kedua adalah
perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga perobekan rahim.
Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena endometriosis/peradangan
dinding rahim.
b. Prostaglandin
Prostaglandin merupakan hormon yang diproduksi secara alami
oleh tubuh dalam proses melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini
ke dalam air ketuban memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin
keluar sebelum waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama
sekali. Sering juga garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke
cairan ketuban untuk memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati,
karena tak jarang terjadi janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini
dan keluar dalam keadaan hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan
ini adalah bagian dari ari-ari yang tertinggal karena tidak luruh dengan
sempurna, trauma rahim karena dipaksa melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal
pernafasan, gagal jantung, perobekan rahim.
c. Partial
Birth Abortion
Metode ini
sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan
lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu,
mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang
penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu.
Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini,
janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir
untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah
itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang
hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang
lebih dahulu ditarik keluar.
d. Histerotomy
Sejenis
dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang
digunakan/disuntikkan tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut
dan rahim. Bayi beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang,
bayi dikeluarkan dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir:
bagaimana, kapan dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko
tertinggi untuk kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan
rahim.
e. Metode
Penyedotan (Suction Curettage)
Pada 1-3
bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode penyedotan.
Teknik inilah yang paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia dini. Mesin
penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat
mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan tubuh bayi
berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil penyedotan
berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin terkumpul
dalam botol yang dihubungkan dengan alat penyedot ini. Ketelitian dan
kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari
robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat mengakibatkan pendarahan hebat
yang terkadang berakhir pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat
terjadi dengan mudahnya jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari
janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi
yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.
f. Metode
D&C (Dilatasi dan Kerokan)
Dalam
teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan
pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin dipotong berkeping-keping dan
diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding rahim. Darah yang hilang
selama dilakukannya metode ini lebih banyak dibandingkan dengan metode
penyedotan. Begitu juga dengan perobekan rahim dan radang paling sering
terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode D&C yang dilakukan pada
wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim (seperti pendarahan rahim, tidak
terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara lain
robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke kandung kencing.
g. Pil RU 486
Masyarakat
menamakannya “Pil Aborsi Perancis”. Teknik ini menggunakan 2 hormon sintetik
yaitu mifepristone dan misoprostol untuk secara kimiawi menginduksi kehamilan
usia 5-9 minggu. Di Amerika Serikat, prosedur ini dijalani dengan pengawasan
ketat dari klinik aborsi yang mengharuskan kunjungan sedikitnya 3 kali ke
klinik tersebut. Pada kunjungan pertama, wanita hamil tersebut diperiksa dengan
seksama. Jika tidak ditemukan kontra-indikasi (seperti perokok berat, penyakit
asma, darah tinggi, kegemukan, dll) yang malah dapat mengakibatkan kematian
pada wanita hamil itu, maka ia diberikan pil RU 486.
Kerja RU
486 adalah untuk memblokir hormon progesteron yang berfungsi vital untuk
menjaga jalur nutrisi ke plasenta tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka
janin tidak mendapatkan makanannya lagi dan menjadi kelaparan. Pada kunjungan
kedua, yaitu 36-48 jam setelah kunjungan pertama, wanita hamil ini diberikan
suntikan hormon prostaglandin, biasanya misoprostol, yang mengakibatkan
terjadinya kontraksi rahim dan membuat janin terlepas dari rahim. Kebanyakan
wanita mengeluarkan isi rahimnya itu dalam 4 jam saat menunggu di klinik,
tetapi 30% dari mereka mengalami hal ini di rumah, di tempat kerja, di kendaraan
umum, atau di tempat-tempat lainnya, ada juga yang perlu menunggu hingga 5 hari
kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan kira-kira 2 minggu setelah pengguguran
kandungan, untuk mengetahui apakah aborsi telah berlangsung. Jika belum, maka
operasi perlu dilakukan (5-10 persen dari seluruh kasus). Ada beberapa kasus
serius dari penggunaan RU 486, seperti aborsi yang tidak terjadi hingga 44 hari
kemudian, pendarahan hebat, pusing-pusing, muntah-muntah, rasa sakit hingga
kematian. Sedikitnya seorang wanita Perancis meninggal sedangkan beberapa
lainnya mengalami serangan jantung.
h. Suntikan
Methotrexate (MTX)
Prosedur
dengan MTX sama dengan RU 486, hanya saja obat ini disuntikkan ke dalam badan.
MTX pada mulanya digunakan untuk menekan pertumbuhan pesat sel-sel, seperti
pada kasus kanker, dengan menetralisir asam folat yang berguna untuk pemecahan
sel. MTX ternyata juga menekan pertumbuhan pesat trophoblastoid – selaput yang
menyelubungi embrio yang juga merupakan cikal bakal plasenta. Trophoblastoid
tidak saja berfungsi sebagai ’sistim penyanggah hidup’ untuk janin yang sedang
berkembang, mengambil oksigen dan nutrisi dari darah calon ibu serta membuang
karbondioksida dan produk-produk buangan lainnya, tetapi juga memproduksi
hormon hCG (human chorionic gonadotropin), yang memberikan tanda pada corpus
luteum untuk terus memproduksi hormon progesteron yang berguna untuk mencegah
gagal rahim dan keguguran.
MTX
menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan
menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin
menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin
wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini
terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi
perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan
menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil
itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah
studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur
kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb.
Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi
selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu.
Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk
memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping
yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.
Efek
samping yang tercatat dalam studi kasus adalah sakit kepala, rasa sakit, diare,
penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih serius adalah depresi sumsum
tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi hati, dan sakit paru-paru.
Dalam bungkus MTX, pabrik pembuat menuliskan peringatan keras bahwa MTX memang
berguna untuk pengobatan kanker, beberapa kasus artritis dan psoriasis,
“kematian pernah dilaporkan pada orang yang menggunakan MTX”, dan pabrik itu
menyarankan agar hanya para dokter yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan
tentang terapi antimetabolik saja yang boleh menggunakan MTX. Meski para dokter
aborsi yang menggunakan MTX menepis efek-efek samping MTX dan mengatakan MTX
dosis rendah baik untuk digunakan dalam proses aborsi, dokter-dokter aborsi
lainnya tidak setuju, karena pada paket injeksi yang digunakan untuk aborsi
juga tertera peringatan bahaya racun walau MTX digunakan dalam dosis rendah.
2.2 Tindak Aborsi di Pandang dari
Segi Agama
2.2.1
Aborsi di Pandang dari Segi Agama
Islam
a. Pengertian
Aborsi Menurut Syariat
Dalam istilah
syari’at, aborsi adalah kematian janin atau keguguran sebelum sempurna, walaupun janin belum mencapai usia
enam bulan. Dapat disimpulkan bahwa aborsi secara syari’at tidak melihat kepada
usia kandungan, namun melihat kepada kesempurnaan bentuk janin tersebut.
b. Klasifikasi Abortus
Keguguran atau abortus (al-Ijhaadh)
dapat diklasifikasikan dalam tiga jenis:
1.
Al-Ijhaadh at-Tilqaa’i atau al-’Afwi (Abortus spontanea)
Yaitu proses alami yang dilakukan rahim untuk mengeluarkan
janin yang tidak mungkin sempurna unsur-unsur kehidupan padanya. Bisa jadi ini
terjadi dengan sebab kecacatan besar yang terkena penyakit beragam seperti
diabetes atau lainnya.
2.
Al-Ijhaadh al-’Ilaaji
(Abortus
Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus) adalah abortus
(keguguran) yang sengaja dilakukan para medis (dokter) demi menyelamatkan nyawa
ibu; yang dalam keadaan sangat jarang bahwa kehamilannya dapat berlanjut dengan
selamat.
3.
Al-Ijhaadh al-Ijtimaa-i dinamakan juga al-Ijhaadh al-Jinaa-i
atau al-Ijraami (Abortus Provokatus Kriminalis) adalah aborsi
yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Tujuannya hanya
untuk tidak melahirkan bayi atau untuk menjaga penampilan atau menutup aib dan
sejenisnya. Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan berbagai cara
termasuk dengan alat-alat atau obat-obat tertentu.
c. Syari’at Islam Memandang Aborsi
Melihat
klasifikasi yang ada di atas, dapat dilihat bahwa jenis pertama tidak masuk dalam kemampuan dan kehendak manusia, sehingga
tentunya masuk dalam firman Allah Ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُِسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS. al-Baqarah/2:286]
Dan sabda Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam:
وُضِعَ عَنْ أُمَّتِيْ الخَطَأُ وَ النِّسيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا
عَلَيْهِ
“Dimaafkan dari umatku kesalahan
(tanpa sengaja), lupa, dan keterpaksaan.” [HR. al-Baihaqi dalam Sunannya dan di-shahih-kan Syail
al-Albani dalam Shahihul-Jami' no. 13066]
Sedangkan
jenis kedua tidaklah dilakukan kecuali
dalam keadaan darurat yang menimpa sang ibu, sehingga kehamilan dan upaya
mempertahankannya dapat membahayakan kehidupan sang ibu. Sehingga aborsi
menjadi satu-satunya cara mempertahankan jiwa sang ibu; dalam keadaan tidak
mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang ibu. Sehingga aborsi menjadi satu-satunya
cara mempertahankan nyawa sang ibu; dalam keadaan tidak mungkin bisa
mengupayakan kehidupan sang ibu dan janinnya bersama-sama. Dalam keadaan
seperti inilah mengharuskan para medis spesialis kebidanan mengedepankan nyawa
ibu daripada janinnya. Memang nyawa janin sama dengan nyawa sang ibu dalam
kesucian dan penjagaannya, namun bila tidak mungkin menjaga keduanya kecuali
dengan kematian salah satunya, maka hal ini masuk dalam kaedah “Melanggar yang lebih ringan dari dua
madharat untuk menolak yang lebih berat lagi.” [Irtikabul Akhaffi ad-Dhararain Lidaf'i A'lahuma]
Di sini
jelaslah kemaslahatan mempertahankan nyawa sang ibu didahulukan daripada
kehidupan sang janin, karena ibu adalah induk dan tiang keluarga. Dengan takdir
Allah Ta’ala, ia bisa melahirkan berulang kali, sehingga didahulukan nasib sang
ibu dari janinnya.
Syaikh
Ahmad al-Ghazali seorang Ulama Indonesia menyatakan: “Adapun ulama Indonesia
berpendapat keharaman aborsi kecuali apabila ada sebab terpaksa yang
harus dilakukan dan menyebabkan kematian sang ibu. Hal ini karena syari’at
Islam dalam keadaan seperti itu memerintahkan untuk melanggar salah satu
madharat yang teringan. Apabila tidak ada di sana solusi lain kecuali
menggugurkan janin untuk menjaga hidup sang ibu.” [Al-Ijhadh wa
Nazharatul-Islam Ilaihi -makalah yang disusun Ahmad al-Ghazali dan diajukan
kepada muktamar ar-Ribath yang diadakan dari tanggal 24-29/11/1972 M] Wallahu
a’lam.
Permasalahan
yang penting dalam pembahasan ini adalah hukum aborsi jenis ketiga, yaitu Al-Ijhadh al-Ijtima-i
yang dinamakan juga al-Ijhadh al-Jina-i atau al-Ijrami (Abortus
Provokatus Kriminalis). Hukum
aborsi jenis ini telah dimaklumi bahwa janin mengalami fase-fase
pembentukan sebelum menjadi janin yang sempurna dan lahir menjadi bayi. Di
antara pembeda yang banyak dilihat para ahli fikih yang berbicara dalam hal ini
adalah adanya ruh dalam janin tersebut. Dengan dasar ini maka hukum aborsi
dapat diklasifikasikan secara umum menjadi dua:
1.
Aborsi sebelum ditiupkan ruh
Melihat
pendapat para Ulama fikih dari berbagai madzhab, dapat disimpulkan bahwa
pendapat mereka dalam masalah ini menjadi 3 kelompok:
a. Kelompok yang membolehkan aborsi
sebelum ditiup ruh pada janin. Ini pendapat minoritas Ulama madzhab Syafi’iyah,
Hambaliyah, dan Hanafiyah.
b. Kelompok yang membolehkan aborsi
sebelum dimulai pembentukan bentuk janin yaitu sebelum empat puluh hari
pertama. Ini pendapat mayoritas mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah.
Pendapat ini dirajihkan Syaikh Ali Thanthawi rahimahullah.
c. Kelompok yang mengharamkan aborsi
sejak terjadinya pembuahan dalam rahim. Ini pendapat yang rajih dalam
madzhab Malikiyah, pendapat Imam al-Ghazali, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu
Rajab al-Hambali dan Ibnu al-Jauzi. Juga pendapat madzhab Zhahiriyah.
Pendapat
inilah yang dirajihkan mayoritas Ulama kontemporer dewasa ini, karena adanya
pelanggaran terhadap hak janin untuk hidup dan juga hak masyarakat. DR. Wahbah
az-Zuhaili menjelaskan hal ini dengan menyatakan: “Para Ulama sepakat mengharamkan
aborsi tanpa udzur setelah bulan keempat, yaitu setelah berlalu
seratus dua puluh hari dari permulaan kehamilan. Mereka juga sepakat menganggap
ini sebagai kejahatan yang menyebabkan adanya diyat, karena ada upaya
menghilangkan jiwa dan pembunuhan. Kami juga merajihkan larangan aborsi sejak
awal kehamilan, karena adanya kehidupan dan permulaan pembentukan janin;
kecuali karena keadaan darurat seperti terkena penyakit akut/parah contohnya
kelumpuhan atau kanker. Kami condong sepakat dengan pendapat Imam al-Ghazali
rahimahullah yang menganggap aborsi, walaupun dilakukan di hari pertama
kehamilan adalah seperti mengubur janin hidup-hidup (al-Wa’du) yang
merupakan kejahatan terhadap sesuatu yang ada.” [Al-Fikhul-Islami wa
Adilatuhu 3/556-557]
Sedangkan
Syaikh Ahmad Sahnun seorang Ulama dari Maroko menyatakan: “Aborsi adalah
perbuatan tercela dan kejahatan besar yang dilarang dalam Islam. Juga diingkari
jiwa kemanusiaan dan jiwa-jiwa yang mulia menolaknya. Sebab hal itu adalah
pembunuhan jiwa yang Allah Ta’ala haramkan, perubahan ciptaan Allah Ta’ala dan
menentang takdir/kehendak Allah Ta’aka.” Islam telah melarang membunuh jiwa
seperti dalam firman Allah Ta’ala:
وَلاَ تَقْتُلُو االنَّفْسَ
الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang
benar.” [QS.
al-Isra'/17:33] sebagaimana juga melarang sikap merubah ciptaan Allah Ta’ala
dalam firman-Nya:
وَلاَءَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Dan
akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
merubahnya.”
[QS. an-Nisaa'/4:119]
Aborsi mirip dengan al-Wa’du (mengubur anak
hidup-hidup) yang dahulu pernah dilakukan di zaman Jahiliyah, bahkan tidak
lebih kecil kejahatannya. Islam sangat mengingkari hal ini sebagaimana
firman-Nya:
وَإِذَا
الْمَوْ ءُ , دَةُ سُءِلَتْ
“Dan
apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” [QS. at-Takwir/81: 8]
Baik aborsi itu dilakukan di fase awal janin atau setelah
ditiupkan ruh padanya. Sebab semua fase pembentukan janin berisi kehidupan yang
harus dihormati, yaitu kehidupan pertumbuhan dan pembentukannya. Setelah
dipastikan secara ilmiyah bahwa aborsi memiliki bahaya bagi kesehatan dan kehidupan
wanita, sehingga aborsi diharamkan untuk dilakukan, karena menghilangkan
madharat lebih didahulukan dari mengambil kemaslahatan.” [Al-Ijhadhul-Amd,
makalah disampaikan dalam muktamar ar-Ribath hal. 309-346]
Sedangkan DR. Ibrahim Haqqi menyatakan: “Diharamkan aborsi
karena merupakan pembunuhan jiwa yang tidak berdosa dan menjerumuskan jiwa
lainnya yaitu sang ibu kepada bahaya yang banyak hingga bahaya kematian. Ini
adalah perkara yang terlarang.” [Mauqifud-Dinil-islam minal-Ijhadh,
makalah yang disampaikan dalam muktamar ar-Ribath, lihat Islam wa tanzhim
al-Walidiyah hal. 418]
Inilah pendapat yang dirajihkan Umar bin Ibrahim
Ghanim dalam kitabnya Ahkamul-Janin: “Sudah pasti pendapat kelompok yang
melarang aborsi sejak pembuahan adalah yang lebih dekat kepada kebenaran dan
sesuai dengan ruh Islam. Ruh Islam yang memerintahkan untuk melindungi dan
mnjaga keturunan; juga menghalangi kesempatan pengekor hawa dan nafsu syahwat
yang ingin mengambil kesempatan untuk merealisasikan tujuan dan keinginan
mereka untuk melemahkan keturunan kaum Muslimin. Demikian juga fatwa larangan
ini termasuk saddu adz-Dzari’at yang sangat bersesuaian dengan ruh
syari’at Islam yang mulia.”
2. Aborsi setelah ditiupkan ruh pada
janin (setelah empat bulan)
Telah dijelaskan bahwa ada perbedaan pendapat di antara para
ulama dalam hukum aborsi sebelum peniupan ruh pada janin. Sedangkan setelah
peniupan ruh, para ahli fikih sepakat bahwa janin telah menjadi manusia dan
kemuliaan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَقَدْ كَرَّ مْنَا بَنِى ءَادَمَ وَحَمَلْنَهُمْ فِى
الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَهُم مِّنَ الطَّيِّبَتِ وَفَضَّلْنَهُمْ عَلَى
كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً
“Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.” [QS. al-Isra'/18:
70] dan firman Allah Ta’ala:
مَنْ قَتَلَ نَفْسَا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى
الاْءَرْضِ فَكَاءَ نَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا وَمَنْ أَحْيَا هَا فَكَاءَ
نَّمَآ أَحْيَا النَّا سَ جَمِيعًا
“Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain
atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya.” [QS. al-Maidah/5: 32]
Di
antara Ulama yang menukil kesepakatan ini adalah Ibnu Jizzi’ [Al-Qawaninul-Fiqhiyah
hal. 141], DR. Wahbah az-Zuhaili [Al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu 3/556]
dan DR. Muhammad Ali al-Bar [Siyasah wa Wasail tahdidin-nasl hal. 167].
Demikianlah, menjadi jelas bagi kita bahwa aborsi setelah
ditiupkan ruh pada janin adalah kejahatan yang tidak boleh dilakukan kecuali
dalam keadaan sangat darurat yang dipastikan. Caranya dengan mengambil
keputusan para medis yang terpercaya dan ahli di bidang tersebut; yaitu bahwa
adanya janin itu membahayakan kehidupan sang ibu. Perlu diketahui dengan adanya
kemajuan sarana kedokteran modern dan kemampuan ilmu serta tersedianya semua
keperluan tentang hal itu, maka aborsi untuk penyelamatan nyawa Ibu adalah
peristiwa yang sangat jarang terjadi. Wallahu a’lam.
d.
Mengapa Aborsi di Haramkan dalam
Hukum Al-Quran?
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang
paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran
kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa
ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum
yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang
menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak
sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan
banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang
membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Berikut ini merupakan
alasan dalam Al-Quran yang mengharamkan tindakan aborsi.
1.
Manusia
berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan.
Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah
satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat
manusia.”(QS 17:70)
2.
Membunuh
satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa
sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama
Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang
sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena
kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka
seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
3.
Umat
Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup
atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu
yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau
tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan
kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan
firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena
takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga.
Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
4.
Aborsi
adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti
melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan
menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan
istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal –
tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap
orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat
bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong
tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya.
Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di
akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
5. Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal
kita.
Sejak kita masih
sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran
menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur
tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap
janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh
dalam proses aborsi.
6. Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau
kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah
menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi
janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman
Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami
selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai
bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin
dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk
mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
7. Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi.
Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi
kehidupan.
Hamil diluar
nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para
pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam
Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah
untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang
wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”.
Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah,
mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik
Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu
bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan
datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang
kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan
itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan
sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
2.2.2
Aborsi di Pandang dari Segi Agama
Kristen
Semua umat Kristiani bisa membaca kembali
Kitab Sucinya untuk mengerti dengan jelas, betapa Tuhan sangat tidak berkenan
atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan aborsi.
1.
Jangan pernah berpikir bahwa janin
dalam kandungan itu belum memiliki nyawa.
Kej 16:11 dan Kej 25:21-26 ~ Selanjutnya kata Malaikat
Tuhan itu kepadanya: “Engkau mengandung dan akan melahirkan seorang anak
laki-laki dan akan menamainya Ismael, sebab Tuhan telah mendengar tentang
penindasan atasmu itu. ~ Berdoalah Ishak kepada Tuhan untuk isterinya, sebab
isterinya itu mandul; Tuhan mengabulkan doanya, sehingga Ribka, isterinya itu,
mengandung. Tetapi anak-anaknya bertolak-tolakan di dalam rahimnya dan ia
berkata: “Jika demikian halnya, mengapa aku hidup?” Dan ia pergi meminta
petunjuk kepada Tuhan. Firman Tuhan kepadanya: “Dua bangsa ada dalam
kandunganmu, dan dua suku bangsa akan berpencar dari dalam rahimmu; suku bangsa
yang satu akan lebih kuat dari yang lain, dan anak yang tua akan menjadi hamba
kepada anak yang muda.” Setelah genap harinya untuk bersalin, memang anak
kembar yang di dalam kandungannya. Keluarlah yang pertama, warnanya
merah, seluruh tubuhnya seperti jubah berbulu; sebab itu ia dinamai Esau.
Sesudah itu keluarlah adiknya; tangannya memegang tumit Esau, sebab itu ia
dinamai Yakub. Ishak berumur enam puluh tahun pada waktu mereka lahir.
Hos 12:2-3 dan Rom 9:10-13~
Efraim menjaga angin, dan mengejar angin timur sehari suntuk, memperbanyak
dusta dan pemusnahan; mereka mengadakan perjanjian dengan Asyur, dan membawa
minyak kepada Mesir. Tuhan mempunyai perbantahan dengan Yehuda, Ia akan
menghukum Yakub sesuai dengan tingkah lakunya, dan akan memberi balasan
kepadanya sesuai dengan perbuatan-perbuatannya. ~ Tetapi bukan hanya itu
saja. Lebih terang lagi ialah Ribka yang mengandung dari satu orang,
yaitu dari Ishak, bapa leluhur kita. Sebab waktu anak-anak itu belum
dilahirkan dan belum melakukan yang baik atau yang jahat, - supaya rencana
Allah tentang pemilihanNya diteguhkan, bukan berdasarkan perbuatan, tetapi
berdasarkan panggilanNya – dikatakan kepada Ribka: “Anak yang tua akan menjadi
hamba anak yang muda.” Seperti ada tertulis: “Aku mengasihi Yakub, tetapi
membenci Esau.”
Kel 21-22 ~ pada Bab 21 dan 22 dibahas Tentang hak budak Ibrani
(Kel 21:1-11); Peraturan tentang jaminan nyawa sesama manusia (Kel 21: 12-36) ;
Peraturan tentang jaminan harta sesama manusia (Kel 22:1-17); Peraturan tentang
dosa yang keji (Kel 22:18-20); Peraturan tentang orang-orang yang tidak mampu
(Kel 22:21-27); dan Berbagai-bagai peraturan (Kel 22:28-31).
Yer 1:5 ~ “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu,
Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah
menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi
bangsa-bangsa.”
Yes 7:14 ~ Sebab itu Tuhan sendirilah yang akan memberikan
kepadamu suatu pertanda: Sesungguhnya, seorang perempuan muda mengandung dan
akan melahirkan seorang anak laki-laki, dan ia akan menamakan Dia Imanuel.
Yes 44:2,24 ~ Beginilah firman Tuhan yang
menjadikan engkau, yang membentuk engkau sejak dari kandungan dan yang menolong
engkau: Janganlah takut, hai hambaKu Yakub, dan hai Yesyurun, yang telah Kupilih!
Beginilah firman Tuhan, Penebusmu, yang membentuk engkau sejak dari kandungan;
“Akulah Tuhan, yang menjadikan segala sesuatu, yang seorang diri membentangkan
langit, yang menghamparkan bumi – siapakah yang mendampingi Aku?
Yes 46:3 ~ “Dengarkanlah Aku, hai kaum keturunan Yakub, hai
semua orang yang masih tinggal dari keturunan Israel, hai orang-orang yang
Kudukung sejak dari kandungan, hai orang-orang yang Kujunjung sejak dari
rahim….”
Yes 49:1-2 ~ Dengarkanlah aku, hai pulau-pulau,
perhatikanlah, hai bangsa-bangsa yang jauh! Tuhan telah memanggil aku
sejak dari kandungan telah menyebut namaku sejak dari perut ibuku. Ia
telah membuat mulutku sebagai pedang yang tajam dan membuat aku berlindung
dalam naungan tanganNya. Ia telah membuat aku menjadi anak panah yang
runcing dan menyembunyikan aku dalam tabung panahNya.
Yes 53:6 ~ Kita sekalian sesat seperti domba, masing-masing
kita mengambil jalannya sendiri, tetapi Tuhan telah menimpakan kepadanya
kejahatan kita sekalian.
Ayb 3:11-16 ~ Mengapa aku tidak mati waktu aku
lahir, atau binasa waktu aku keluar dari kandungan? Mengapa pangkuan
menerima aku; mengapa ada buah dada, sehingga aku dapat menyusu? Jikalau
tidak, aku sekarang berbaring dan tenang; aku tertidur dan mendapat istirahat
bersama-sama raja-raja dan penasihat-penasihat di bumi, yang mendirikan kembali
reruntuhan bagi dirinya, atau bersama-sama pembesar-pembesar yang mempunyai
emas, yang memenuhi rumahnya dengan perak. Atau mengapa aku tidak seperti
anak gugur yang disembunyikan, seperti bayi yang tidak melihat terang?
Ayb 10:8-12 ~ TanganMulah yang membentuk dan
membuat aku, tetapi kemudian Engkau berpaling dan hendak membinasakan
aku? Ingatlah, bahwa Engkau yang membuat aku dari tanah liat, tetapi
Engkau hendak menjadikan aku debu kembali? Bukankah Engkau yang
mencurahkan aku seperti air susu, dan mengentalkan aku seperti keju?
Engkau mengenakan kulit dan daging kepadaku, serta menjalin aku dengan tulang
dan urat. Hidup dan kasih setia Kaukaruniakan kepadaku, dan pemeliharaanMu
menjaga nyawaku.
Ayb 31:15 ~ Bukankah Ia, yang membuat aku dalam kandungan,
membuat orang itu juga? Bukankah satu juga yang membentukkami dalam
rahim?
Mzm 22:9-10 ~ “Ia menyerah kepada Tuhan;
biarlah Dia yang meluputkannya, biarlah Dia yang melepaskannya! Bukankah Dia
berkenan kepadanya?” Ya, Engkau yang mengeluarkan aku dari kandungan;
Engkau yang membuat aku aman pada dada ibuku.
Mzm 139:13-16 ~ Sebab Engkaulah yang membentuk
buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Aku bersyukur
kepadaMu oleh karena kejadianku dahsyat dan ajaib; ajaib apa yang Kaubuat, dan
jiwaku benar-benar menyadarinya. Tulang-tulangku tidak terlindung bagiMu,
ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku direkam di
bagian-bagian bumi yang paling bawah; mataMu melihat selagi aku bakal anak; dan
dalam kitabMu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk, sebelum ada
satupun dari padanya.
Pkh 5:15 dan Pkh 11:5 ~ Inipun kemalangan yang
menyedihkan. Sebagaimana ia datang, demikianpun ia akan pergi. Dan
apakah keuntungan orang tadi yang telah berlelah-lelah menjaring angin? ~
Sebagaimana engkau tidak mengetahui jalan angin dan tulang-tulang dalam rahim
seorang perempuan yang mengandung, demikian juga engkau tidak mengetahui
pekerjaan Allah yang melakukan segala sesuatu.
Luk 1:13-15 ~ Tetapi malaikat itu berkata
kepadanya: “Jangan takut, hai Zakharia, sebab doamu telah dikabulkan dan
Elisabet, isterimu, akan melahirkan seorang anak laki-laki bagimu dan haruslah
engkau menamai dia Yohanes. Engkau akan bersukacita dan bergembira,
bahkan banyak orang akan bersukacita atas kelahirannya itu. Sebab ia akan
besar di hadapan Tuhan dan ia tidak akan minum anggur atau minuman keras dan ia
akan penuh dengan Roh Kudus mulai dari rahim ibunya;
Luk 1:39-44 ~ mengisahkan kunjungan Maria
kepada Elisabet, ibu Yohanes.
Mzm 51:5 ~ Sebab aku sendiri sadar akan pelanggaranku, aku
senantiasa bergumul dengan dosaku.
Luk 1:35-36 ~ Jawab malaikat itu
kepadanya: “Roh Kudus akan turun atasmu dan kuasa Allah Yang Mahatinggi akan
menaungi engkau; sebab itu anak yang akan kau lahirkan itu akan disebut kudus,
Anak Allah. Dan sesungguhnya, Elisabet, sanakmu itu, iapun sedang
mengandung seorang anak laki-laki pada hari tuanya dan inilah bulan yang keenam
bagi dia, yang disebut mandul itu.
Mat 1:18-20 ~ Kelahiran Yesus Kristus adalah
seperti berikut: Pada waktu Maria, ibuNya, bertunangan dengan Yusuf, ternyata
ia mengandung dari Roh Kudus, sebelum mereka hidup sebagai suami istri.
Karena Yusuf suaminya seorang yang tulus hati dan tidak mau mencemarkan nama
isterinya di muka umum, ia bermaksud menceraikannya dengan diam-diam.
Tetapi ketika ia mempertimbangkan maksud itu, malaikat Tuhan nampak kepadanya
dalam mimpi dan berkata: “Yusuf , anak Daud, janganlah engkau takut mengambil
Maria sebagai istrimu, sebab anak yang di dalam kandungannya adalah dari Roh
Kudus….”
Hak 13:3-7 ~ Dan Malaikat Tuhan menampakkan
diri kepada perempuan itu dan berfirman kepadanya demikian: “Memang engkau
mandul, tidak beranak, tetapi engkau akan mengandung dan melahirkan seorang
anak laki-laki. Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, janganminum anggur
atau minuman yang memabukkan dan jangan makan sesuatu yang haram. Sebab
engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki; kepalanya takkan
kena pisau cukur, sebab sejak dari kandungan ibunya anak itu akan menjadi
seorang nazir Allah dan dengan dia akan mulai penyelamatan orang Israel dari
tangan orang Filistin.”
Ef 1:4 ~ …yang telah menyerahkan diriNya karena dosa-dosa
kita, untuk melepaskan kita dari dunia jahat yang sekarang ini, menurut
kehendak Allah dan Bapa kita.
Mat 25:34 ~ Dan Raja itu akan berkata kepada mereka yang di
sebelah kananNya: Mari, hai kamu yang diberkati oleh Bapa-Ku, terimalah
Kerajaan yang telah disediakan bagimu sejak dunia dijadikan.
Why 13:8 ~ Dan semua orang yang diam di atas bumi akan
menyembahnya, yaitu setiap orang yang namanya tidak tertulis sejak dunia
dijadikan di dalam kitab kehidupan dari Anak Domba, yang telah disembelih.
Why 17:8 ~ Adapun binatang yang telah kaulihat itu, telah ada,
namun tidak ada, ia akan muncul dari jurang maut, dan ia menuju kepada
kebinasaan. Dan mereka yang diam di bumi, yaitu mereka yang tidak
tertulis di dalam kitab kehidupan sejak dunia dijadikan, akan heran, apabila
mereka melihat, bahwa binatang itu telah ada, namun tidak ada, dan akan muncul
lagi.
2.
Hukuman bagi para pelaku aborsi
sangat keras.
Kel 21:22-25 ~ Apabila ada orang berkelahi dan
seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung,
sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa
maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu
kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. Tetapi jika
perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus
memberikan nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti
tangan, kaki ganti kaki, lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti
bengkak.
3.
Aborsi karena alasan janin yang
cacat tidak dibenarkan Tuhan.
Yoh 9:1-3 ~ Waktu Yesus sedang lewat, Ia melihat seorang yang
buta sejak lahirnya. Murid-muridNya bertanya kepadaNya: “Rabi, siapakah
yang berbuat dosa, orang ini sendiri atau orang tuanya, sehingga ia dilahirkan
buta?"” Jawab Yesus: “Bukan dia dan bukan juga orang tuanya, tetapi karena
pekerjaan-pekerjaan Allah harus dinyatakan di dalam dia…”
Kis 17:25-29 ~ … dan juga tidak dilayani oleh
tangan manusia, seolah-olah Ia kekurangan apa-apa, karena Dialah yang
memberikan hidup dan nafas dan segala sesuatu kepada semua orang. Dari
satu orang saja Ia telah menjadikan semua bangsa dan umat manusia untuk
mendiami seluruh muka bumi dan Ia telah menentukan musim-musim bagi mereka dan
batas-batas kediaman mereka supaya mereka mencari Dia dan mudah-mudahan menjamah
dan menemukan Dia, walaupun Ia tidak jauh dari kita masing-masing. Sebab
di dalam Dia kita hidup, kita bergerak, kita ada, seperti yang telah juga
dikatakan oleh pujangga-pujanggamu: Sebab kita ini dari keturunan Allah
juga. Karena kita berasal dari keturunan Allah, kita tidak boleh
berpikir, bahwa keadaan ilahi sama seperti emas atau perak atau batu, ciptaan
kesenian dan keahlian manusia.
Mzm 94:9 ~ Dia yang menanamkan telinga, masakan tidak
mendengar? Dia yang membentuk mata, masakah tidak memandang?
Rom 8:28 ~ Kita tahu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam
segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia,
yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah.
Im 19:14 ~ Janganlah kau kutuki orang tuli dan did depan orang
buta janganlah kau taruh batu sandungan, tetapi engkau harus takut akan
Allahmu; Akulah Tuhan.
Yes 45:9-12 ~ Celakalah orang yang berbantah
dengan Pembentuknya; dia tidak lain dari beling periuk saja! Adakah tanah
liat berkata kepada pembentuknya: “Apakah yang kaubuat?” atau yang telah
dibuatnya: “Engkau tidak punya tangan!” Celakalah orang yang berkata
kepada ayahnya: “Apakah yang kauperanakkan?” dan kepada ibunya: “Apakah yang
kaulahirkan?” Beginilah firman Tuhan, Yang Mahakudus, Allah dan Pembentuk
Israel; “Kamukah yang mengajukan pertanyaan kepadaKu mengenai anak-anakKu, atau
memberi perintah kepadaKu mengenai yang dibuat tanganKu? Akulah yang
menjadikan bumi dan yang menciptakan manusia di atasnya; tanganKulah yang
membentangkan langit, dan Akulah yang memberi perintah kepada seluruh
tentaranya.
4.
Aborsi karena ingin menyembunyikan
aib tidak dibenarkan Tuhan.
Kej 19:36-38 ~ Lalu mengandunglah kedua anak Lot
itu dari ayah mereka. Yang lebih tua melahirkan seorang anak laki-laki,
dan menamainya Moab; dialah bapa orang Moab yang sekarang. Yang lebih
mudapun melahirkan seorang anak laki-laki, dan menamainya Ben-Ami; dialah bapa
bani Amon yang sekarang.
Kej 50:20 ~ Memang kamu telah mereka-rekakan yang jahat
terhadap aku, tetapi Allah telah mereka-rekakannya untuk kebaikan, dengan
maksud melakukan seperti yang terjadi sekarang ini, yakni memelihara hidup
suatu bangsa yang besar.
Rom 8:28 ~ Kita tahu sekarang, bahwa Allah turut bekerja dalam
segala sesuatu untuk mendatangkan kebaikan bagi mereka yang mengasihi Dia,
yaitu bagi mereka yang terpanggil sesuai dengan rencana Allah.
5.
Tuhan tidak pernah memperkenankan
anak manusia dikorbankan. Apapun alasannya.
Yeh 16:20-21 ~ Bahkan, engkau mengambil
anak-anakmu lelaki dan perempuan yang engkau lahirkan bagiKu dan
mempersembahkannya kepada mereka menjadi makanan mereka. Apakah
persundalanmu ini masih perkara enteng bahwa engkau menyembelih anak-anakKu dan
menyerahkanNya kepada mereka dengan mempersembahkannya sebagai korban dalam
api?
Yer 32:35 ~ Mereka mendirikan bukit-bukit pengorbanan untuk
Baaldi Lembah Ben-Hinom, untuk mempersembahkan anak-anak lelaki dan anak-anak
perempuan mereka kepada Molokh sebagai korban dalam api, sekalipun Aku tidak
pernah memerintahkannya kepada mereka dan sekalipun hal itu tidak pernah timbul
dalam hatiKu, yakni hal melakukan kejijikan ini, sehingga Yehuda tergelincir ke
dalam dosa.
Kel 1:15-17 ~ Raja Mesir juga memerintahkan
kepada bidan-bidan yang menolong perempuan Ibrani, seorang bernama Sifra dan
yang lain bernama Pua, katanya: “Apabila kamu menolong perempuan Ibrani pada
waktu bersalin, kamu harus memperhatikan waktu anak itu lahir: jika anak
laki-laki, kamu harus membunuhnya, tetapi jika anak perempuan, bolehlah ia
hidup.” Tetapi bidan-bidan itu takut akan Allah dan tidak melakukan
seperti yang dikatakan raja Mesir kepada mereka, dan membiarkan bayi-bayi itu
hidup.
Mzm 106:37-42 ~ Mereka mengorbankan anak-anak
lelaki mereka, dan anak-anak perempuan mereka kepada roh-roh jahat, dan
menumpahkan darah orang yang tak bersalah, darah anak-anak lelaki dan anak-anak
perempuan mereka, yang mereka korbankan kepada berhala-berhala Kanaan, sehingga
negeri itu cemar oleh hutang darah. Mereka menajiskan diri dengan apa
yang mereka lakukan, dan berzinah dalam perbuatan-perbuatan mereka. Maka
menyalalah murka Tuhan terhadap umatNya, dan Ia jijik kepada milikNya
sendiir. DiserahkanNyalah mereka ke tangan bangsa-bangsa, sehingga
orang-orang yang membenci mereka berkuasa atas mereka. Mereka diimpit
oleh musuhnya, sehingga takluk ke bawah kuasanya.
II Raj 16:3; 17:17 dan 21:6 ~ .. tetapi ia
hidup menurut kelakuan raja-raja Israel, bahkan dia mempersembahkan anaknya
sebagai korban dalam api, sesuai dengan perbuatan keji bangsa-bangsa yang telah
dihalau Tuhan dari depan orang Israel. ~ Tambahan pula mereka
mempersembahkan anak-anaknya sebagai korban dalam api dan melakukan tenung dan
telaah dan memperbudak diri dengan melakukan yang jahat di mata Tuhan, sehingga
mereka menimbulkan sakit hatiNya. ~ Bahkan ia mempersembahkan anaknya
sebagai korban dalam api, melakukan ramal dan telaah, dan menghubungi para
pemanggil arwah dan para pemanggil roh peramal. Ia melakukan banyak yang
jahat di mata Tuhan, sehingga ia menimbulkan sakit hatiNya.
Ul 12:31 dan 18:10-13 ~ Jangan engkau berbuat seperti
itu terhadap Tuhan, Allahmu; sebab segala yang menjadi kekejian bagi Tuhan, apa
yang dibenciNya, itulah yang dilakukan mereka bagi allah mereka; bahkan
anak-anaknya lelaku dan anak-anaknya perempuan dibakar mereka dengan api bagi
allah mereka. ~ Di antaramu janganlah didapati seorangpun yang mempersembahkan
anaknya laki-laki atau anaknya perempuan sebagai korban dalam api, ataupun
seorang yang menjadi petenung, seorang peramal, seorang penelaah, seorang
penyihir. Seorang pemantera, ataupun seorang yang bertanya kepada arwah
atau kepada roh peramal atau yang meminta petunjuk kepada orang-orang
mati. Sebab setiap orang yang melakukan hal-hal ini adalah kekejian bagi
Tuhan, dan oleh karena kekejian-kekejian inilah Tuhan, Allahmu, menghalau
mereka dari hadapanmu. Haruslah engkau hidup dengan tidak bercela di
hadapan Tuhan, Allahmu.
Im 18:21, 24 dan 30 ~ “Janganlah
kauserahkan seorang dari anak-anakmu untuk dipersembahkan kepada Molokh, supaya
jangan engkau melanggar kekudusan nama Allahmu; Akulah Tuhan. ~ Janganlah kamu
menajiskan dirimu dengan semuanya itu bangsa-bangsa yang akan Kuhalaukan dari
depanmu telah menjadi najis. ~ Dengan demikian kami harus tetap berpegang
pada kewajibanmu terhadap Aku, dan jangan kamu melakukan sesuatu dari kebiasaan
yang keji itu, yang dilakukan sebelum kamu, dan janganlah kamu menajiskan
dirimu dengan semuanya itu; Akulah Tuhan, Allahmu.”
6.
Anak-anak
adalah pemberian Tuhan. Jagalah sebaik-baiknya.
Kej 30:1-2 ~ Ketika dilihat Rahel, bahwa ia
tidak melahirkan anak bagi Yakub, cemburulah ia kepada kakaknya itu, lalu berkata
kepada Yakub: “Berikanlah kepadaku anak; kalau tidak, aku akan mati.”
Maka bangkitlah amarah Yakub terhadap Rahel dan ia berkata:” Akukah pengganti
Allah, yang telah menghalangi engkau mengandung?”
Mzm 127:3-5 ~ Sesungguhnya, anak laki-laki
adalah milik pusaka dari pada Tuhan, dan buah kandungan adalah suatu
upah. Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan, demikianlah anak-anak
pada masa muda. Berbahagialah orang yang telah membuat penuh tabung
panahnya dengan semuanya itu. Ia tidak akan mendapat malu, apabila ia
berbicara dengan musuh-musuh di pintu gerbang.
2.2.3
Aborsi di Pandang dari Segi Agama
Hindu (Theology
Hinduisme)
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada
perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang
disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian
yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau
roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk
gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi
pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Dalam
“Lontar Tutur Panus Karma”, penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan
oleh Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai “Kanda-Pat” dan “Nyama Bajang”.
Selanjutnya Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya “empat-teman”
adalah: I Karen, sebagai calon ari-ari; I Bra, sebagai calon lamas; I Angdian,
sebagai calon getih; dan I Lembana, sebagai calon Yeh-nyom. Ketika cabang bayi
sudah berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing : I
Anta, I Preta, I Kala dan I Dengen. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu
barulah dinamakan sebagai : Ari-ari, Lamas, Getih dan Yeh-nyom. Nyama Bajang
yang artinya “saudara yang selalu membujang” adalah kekuatan-kekuatan Hyang
Widhi yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan
jabang bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya 108 bertugas
mendudukkan serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan
dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda
1.114.7 menyatakan : “Ma no mahantam uta ma no arbhakam”
artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29
: “Anagohatya vai bhima” artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada
berdosa. Dan Atharvaveda X.1.29 : “Ma no gam asvam purusam
vadhih” artinya : Jangan membunuh manusia dan binatang. Dalam ephos
Bharatayuda Sri Krisna telah mengutuk Asvatama hidup 3000 tahun dalam
penderitaan, karena Asvatama telah membunuh semua bayi yang ada dalam kandungan
istri-istri keturunan Pandawa, serta membuat istri-istri itu mandul selamanya.
Pembuahan sel telur dari hasil hubungan sex lebih
jauh ditinjau dalam falsafah Hindu sebagai sesuatu yang harusnya disakralkan
dan direncanakan. Baik dalam Manava Dharmasastra maupun dalam Kamasutra selalu
dinyatakan bahwa perkawinan menurut Hindu adalah “Dharmasampati” artinya
perkawinan adalah sakral dan suci karena bertujuan memperoleh putra yang tiada
lain adalah re-inkarnasi dari roh-roh para leluhur yang harus lahir kembali
menjalani kehidupan sebagai manusia karena belum cukup suci untuk bersatu dengan
Tuhan atau dalam istilah Theology Hindu disebut sebagai “Amoring Acintya”
. Oleh karena itu maka suatu rangkaian logika dalam keyakinan Veda dapat
digambarkan sebagai berikut : Perkawinan (pawiwahan) adalah untuk syahnya suatu
hubungan sex yang bertujuan memperoleh anak. Gambaran ini dapat ditelusuri
lebih jauh sebagai tidak adanya keinginan melakukan hubungan sex hanya untuk
kesenangan belaka. Prilaku manusia menurut Veda adalah yang penuh dengan
pengendalian diri, termasuk pula pengendalian diri dalam bentuk pengekangan
hawa nafsu. Pasangan suami-istri yang mempunyai banyak anak dapat dinilai
sebagai kurang berhasilnya melakukan pengendalian nafsu sex, apalagi bila
kemudian ternyata bahwa kelahiran anak-anak tidak dalam batas perencanaan yang
baik. Sakralnya hubungan sex dalam Hindu banyak dijumpai dalam Kamasutra.
Antara lain disebutkan bahwa hubungan sex hendaknya direncanakan dan
dipersiapkan dengan baik, misalnya terlebih dahulu bersembahyang memuja dua
Deva yang berpasangan yaitu Deva Smara dan Devi Ratih, setelah mensucikan diri
dengan mandi dan memercikkan tirta pensucian. Hubungan sex juga harus dilakukan
dalam suasana yang tentram, damai dan penuh kasih sayang. Hubungan sex yang
dilakukan dalam keadaan sedang marah, sedih, mabuk atau tidak sadar, akan
mempengaruhi prilaku anak yang lahir kemudian.
Oleh karena hubungan sex terjadi melalui upacara
pawiwahan dan dilakukan semata-mata untuk memperoleh anak, jelaslah sudah bahwa
aborsi dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.
2.3
Bahaya Aborsi
2.3.1 Resiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan
terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika
dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi “Ia tidak merasakan apa-apa dan
langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi
berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko
kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
a.
Kematian
mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine
Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
- Kanker indung telur (Ovarian
Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical
Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada ari-ari (Placenta
Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan
hebat pada kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After
Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh
sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian
khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks
yang baik dan benar.
2.3.2
Efek
Samping Aborsi
1. Efek Jangka Pendek
a.
Rasa
sakit yang inten
b.
Terjadi
kebocoran uterus
c.
Pendarahan
yang banyak
d.
Infeksi
e.
Bagian
bayi yang tertinggal di dalam
f.
Shock/Koma
g.
Merusak
organ tubuh lain
h.
Kematian
2. Efek Jangka Panjang
b. Tidak dapat hamil kembali
c. Keguguran Kandungan
d. Kehamilan Tubal
e. Kelahiran Prematur
f. Gejala peradangan di bagian pelvis
g. Hysterectom
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
Aborsi menurut istilah kesehatan adalah penghentian
kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim
(uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Sedangkan menurut
syariat islam adalah kematian janin atau keguguran sebelum sempurna, walaupun janin
belum mencapai usia enam bulan. Dapat disimpulkan bahwa aborsi secara syari’at
tidak melihat kepada usia kandungan, namun melihat kepada kesempurnaan bentuk
janin tersebut. Tidak ada
satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh
umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin
dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa
hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat
mengerikan. Aborsi dalam agama
Kristen sangat dilarang, dan dikatakan bahwa betapa Tuhan
sangat tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan
aborsi.
Aborsi dalam
Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni
salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan
menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai “menghilangkan
nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada
jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti
tubuh manusia. Dalam undang-undang pun pidana yang mengikatnya sangat rancu dan
lebih mengarah untuk tidak melakukan pengguguran (aborsi) terkecuali dalam
keadaan darurat yang menghawatirkan keselamatan salahsatu nya, yaitu ibu dan
bayi dilakukan tindakan medis. Namun, pernyataan itu juga tidak mengatakan
untuk melakukan tindakan aborsi.
Dari
pernyataan-pernyataan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya tindakan
aborsi sangat dilarang dalam semua agama. Tidak ada satu kitab pun yang
membenarkan tindakan aborsi dalam keadaan apapun.
3.2
Saran
Tindakan aborsi tidak dibenarkan oleh semua agama. Oleh
karena itu hendaknya kita sebagai seorang wanita berhati-hati pada hal-hal yang
mengarah pada tindak aborsi. Dan sebagai seorang bidan yang berkecimpung pada
pertolongan persalinan hendaknya tidak menolong pasien yang meminta persalinan
sebelum waktunya (aborsi).
DAFTAR PUSTAKA
Abu
Ummah. 2010. Islam dan Aborsi-Satu
Tinjauan Hukum fikih. Diunduh 10
Oktober 2012dari http;//Abangdani.wordpress.com.
Ajaran
Islam Murni (AIM). 2009. Hukum Aborsi
dalam Islam. Diunduh 10 Oktober
Anonim.
2012. Agama dan Aborsi. Diunduh 10
Oktober 2012 dari
Bhagawan
Dwija. 2008. Mengenal Agama
Hindu edisi 4 ABORSI DALAM
THEOLOGY HINDUISME.
Diunduh 10 Oktober 2012 dari
http://singaraja.wordpress.com.
Farid
Ma’ruf. 2007. Bagaimana Islam Memandang
Aborsi?. Diunduh 10
Oktober 2012 dari http;//konsultasi.wordpress.com.
Galuh
Hendi. 2009. Aborsi. Diunduh 10 Oktober 2012 dari
Yulaikah,
Lily. 2008. Kehamilan. Jakarta :
Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Teguh
Iman Prasetya. 2011. Bahaya Aborsi
Menurut Hukum Islam. Diunduh 10
Oktober 2012 dari http://teguhimanprasetya.wordpress.com.
Mantap artikelnya.. semoga memberi pencerahan pada mereka yang ingin melakukan aborsi
BalasHapusbahaya obat aborsi belitung